
Jakarta – http://bharindojakartaindonesia.com/ – LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (07/06/23).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hanafi Alias Aan Pirang yang dibantu M. Iqbal dan Ainal saat melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan terkait adanya dugaan KKN dan dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dibeberapa instansi di Sumatera Selatan.
Aan Pirang mengatakan adapun yang dilaporkan dalam aksi tersebut telah dilampirkan dalam satu berkas laporan yang sekiranya dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itulah, kami meminta Jaksa Agung melalui JAM INTEL dan JAM PIDSUS serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk segera usut tuntas dugaan korupsi dan penyimpangan pada proyek pembangunan dan melakukan pemeriksaan terkait laporan kami,” ujarnya.
Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut antara lain usut tuntas Pekerjaan Penunjukan Langsung ( PL ) Dinas PRKP Kota Palembang, Tahun Anggaran 2020 – 2022 dan usut tuntas Pembangunan
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang terletak di Kecamatan Keramasan KERTAPATI Kota Palembang, Dinas PRKP Palembang Tahun Anggaran 2019 – 2021.
Kemudian usut tuntas PAD 2021
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Palembang sebesar RP 6 MILIAR Pembayaran Pajak BPHTB, atas Tanah dan Bangunan Gedung Kantor OJK SUMSEL, serta usut tuntas Pekerjaan Renovasi Kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang sebesar RP 14 MILIAR Tahun Anggaran 2023.
“Selain itu kami meminta Kejagung usut tuntas Pekerjaan Stadion Gelora SRIWIJAYA JAKABARING, dan Pekerjaan Drainase DESKRANASDA Kota Palembang
RP 6 MILIAR TA 2022 (SATKER DISPERKIM PROVINSI SUMSEL) dan usut Tuntas Pembangunan Motif TANJAK Rumah Dinas Ketua, Wakil Ketua I Dan Wakil Ketua II DPRD Provinsi SUMSEL TA 2022
(SATKER SEKERTARIAT DPDR PROV SUMSEL),” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Iqbal Tawakal turut juga menyampaikan aspirasinya dengan mengatakan bahwa dirinya meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang lamban dalam menangani perkara dugaan korupsi di Sumsel.
“Kami sudah sering melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumsel tetapi Kejati Sumsel sangat lamban dalam melakukan proses. Untuk itulah kami aksi di Kejagung hari ini untuk meminta agar supaya Kejagung segera melakukan evaluasi dan segera memanggil pihak-pihak terkait yang kami laporkan pada aksi hari ini,” katanya.
Selain yang sudah disampaikan oleh Aan Pirang tadi, Iqbla menambahkan bahwa dirinya meminta Kejagung untuk mengusut tuntas Pekerjaan BAMA
LPKA Klas I Palembang. Lapas kls I Palembang.
Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin,
Lapas Kelas IIA Banyuasin, dan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, serta Lapas Klas IIB Sekayu – Musi Banyuasin. Usut juga Lapas kls IIB Muara Enim, Lapas Kelas IIA Lahat.
( KANWIL) KEMENKUMHAM Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Selain itu dirinya juga meminta agar usut Tuntas Mega Proyek PEKERJAAN Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan HOLTIKULTURAL Provinsi SUMSEL TA 2020 – 2022 dan usut Tuntas Mega Proyek Pekerjaan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi SUMSEL TA 2020 – 2022 serta usut Tuntas Pekerjaan Pemeliharaan Kebersihan Sungai Musi dari ENCENG GONDOK sebesar RP 1 MILIAR PERTAHUN,
SATKER BBWS SUMATERA VIII
TA 2019 – 2022.
“Usut tuntas juga Mega Proyek Pembagunan Pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten OKU TIMUR Tahun Anggaran 2022
( BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA SEBESAR RATUSAN MILIAR) dan segera Panggil dan Periksa Ketua DPRD Kabupaten PALI, adanya Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD PALI sebesar Rp.61 MILIAR Tahun Anggaran 2020. Dan usut Tuntas Perjalanan Dinas DPRD PAGAR ALAM Sebesar Rp.58 Miliar Tahun Anggaran 2020. Usut Tuntas Perjalanan Dinas DPRD PRABUMULIH, Sebesar Rp.30 Miliar Tahun 2020. Serta Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas Sebesar Rp.58 Milyar,” tambahnya.
Terakhir supaya Kejagun harus memeriksa oknum Kepala Desa Pedamaran ,Kepala Desa Srinanti dan kepala Desa Sukadamai yang karena diduga menyalahgunakan jabatan, Tuttupnya
Pewarta : Bunyamin