Jangan Ada Udang Dibalik Batu”Ketum Laskar Bogani Indonesia Minta KPK Selidiki Kelayakan Pemberi Opini WTP Pada Setiap Pemerintahan Didaerah.

Bolaang Mongondow Raya- BharindoJakartaIndonesia.com/- Maraknya kasus dugaan ketimpangan dan penyalagunaan anggaran sejumlah Proyek Infrastruktur khusus dilingkup Pemerintah Daerah empat wilayah BMR (Bolaang Mongondow Raya) yang dikucurkan lewat dana APBN oleh Pemerintah Pusat tuai sorotan dari Ketum Laskar Bogani Indonesia’Dolfie Pa’at.
Berdasarkan data temuan yang dikantongi  LBI, ada kejanggalan kaitan pemberian Opini WTP pada beberapa Daerah diwilayah Bolaang Mongondow Raya, dimana menurut Ketua Laskar Bogani Indonesia pemberian Opini kepada daerah-daerah tersebut tidak memenuhi persyaratan ataupun kriteria yang menjadi dasar pemberian predikat Opini WTP.

Via telepon selular,Selasa-13/06/2023 ’’ Drs.Dolfie Paath Manoppo ketua umum Ormas Adat LBI (Laskar Bogani Indonesia) pada Media ini mengatakan, sepantasnya lembaga yang memberi penilaian kriteria pemberian predikat Opini WTP pada suatu daerah harus benar-benar selektif dan memenuhi persyaratan layak untuk diberi Opini  audit WTP atau tidak.
Alasannya kenapa?, karena hari ini Daerah- daerah yang diberi predikat WTP banyak temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan pelanggaran dan penyimpangan anggaran pelaksanaan proyek pemerintah Pusat maupun daerah diluar masalah lain, dan yang kami ketahui salah satu dari kriteria pemberian Opini WTP yakni dengan dasar sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP(Standar Akuntansi Pemerintah), Di satu sisi, terdapat kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang telah mendapatkan opini WTP, tetapi korupsi masih terjadi pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tersebut. Tidak sedikit pula yang terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum.’Jelas Dolfi.

“Tambah Dia (red) dari sebuah kutipan Artikel yang kami pelajari yang intinya demikian,  Sesuai ketentuan, terdapat 3 (tiga) pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dapat dilakukan oleh BPK sebagai supreme auditor,  yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Masing-masing pemeriksaan tersebut mempunyai tujuan yang berbeda, dimana pemeriksaan keuangan dilakukan atas laporan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, Sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

Pertama, BPK harus memastikan pencatatan angka-angka antara lain pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, hutang dan ekuitas dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kesesuaian dimaksud termasuk definisi, pengakuan dan pengukuran nilai rupiah suatu transaksi. Kedua, dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundangan, BPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset dengan melihat kesesuaiannya terhadap ketentuan perundangan. Misalnya, pengadaan barang jasa harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang jasa, pelaksanaan perjalanan dinas pegawai harus sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas termasuk besaran rupiahnya. Ketiga, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK harus memeriksa efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan/aset. SPI bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan,  keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, SPI yang efektif selayaknya akan memastikan tercapainya program pembangunan dengan baik dan mencegah fraud atau korupsi.,Keempat, untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, BPK juga harus memastikan seluruh informasi penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.Transparansi tersebut sangat penting agar pengguna laporan keuangan memahami secara utuh laporan keuangan.

Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut berisikan antara lain prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara, Standar Umum Pemeriksaaan, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaaan. Artinya, secara profesi, pemberian opini BPK dilakukan sesuai due proses yang berlaku  umum dan dilakukan secara profesional.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka opini WTP diberikan dengan kriteria yang jelas dan pemeriksaan dilakukan sesuai standar pemeriksaan keuangan (best practices). Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Namun yang jelas, jika suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik. Walaupun demikian, menjadi sangat menarik untuk memahami bagaimana peran opini pemeriksaan atas Laporan Keuangan terhadap pemberantasan korupsi.’Papar Ketum LBI Mengutip Artikel.


Oleh karena itu, berdasarkan data dilapangan yang kami temui beserta beberapa referensi Artikel, Kami sebagai Ormas Adat Indonesia, khususnya diwilayah Bolaang Mongondow Raya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk turut pula menyelidiki lembaga pemberi Predikat Audit Opini WTP pada daerah-daerah yang telah mendapatkan Opini WTP dimaksud untuk mengungkap apakah memang sudah layak dan patut secara aturan hukum dan UU daerah-daerah tersebut mendapatkan WTP atau tidak…..??, Dan apakah semudah itu Pemerintah Daerah Pemda/Pemkot mendapatkan predikat Opini WTP, sementara masi banyak carut marut system keuangan yang diduga terindikasi Korupsi pada pelaksanaan program pembangunan sarana prasarana  infrastruktur bagi kepentingan masyarakat, jangan sampai kemudian Opini Audit WTP yang didapatkan oleh suatu Pemerintahan didaerah dalam tanda kutip,”ADA UDANG DIBALIK BATU, hanya sekedar menutupi kebobrokan mental para oknum penguasa/pejabat didaerah yang ternyata memang bagian dari para pelaku-pelaku Korupsi,”Pungkas Drs. Dolfie Paath Manoppo ketua umum Ormas Adat LBI (Laskar Bogani Indonesia).

(R01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *