LSM MAK Pertanyakan Diduga Kedua Sopir Pengangkut BBM Ilegal Dibebaskan

Palembang – Bharindojakartaindonesia.com/- LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) desak Kapolda Sumsel untuk segera secepatnya tangkap terduga pemilik BBM ilegal bernama  Marijal alias Dang. Selain itu, LSM MAK minta Kapolda Sumsel untuk mengenakan UU Migas dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan  Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh dalam acara konfrensi pers,  Jumat (16/06/23).

Hendra mengatakan, pada tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi tempat parkiran mobil di gudang Semen CV. Setia Raya Jl.Ki Marogan,  Kelurahan Kemang Agung,  Kecamatan Kertapati yang  berdekatan dengan TBBM/Depo Pertamina dan berdepanan dengan cucian mobil gudang mafia BBM milik Dang yang dulu disitu.

Mobil pick up Grand Max yang diduga mengangkut BBM ilegal sesuai foto yang ada,  penjaga gudang dan parkiran bernama John menerangkan,  jika benar mobil tersebut menumpang parkir dilahan  yang terletak didepan gudang CV. Setia Raya yang saat ini kedua mobil pick up Grand MX tersebut sudah diamankan oleh Polrestabes Palembang adalah benar milik Marijal alias Dang.

“Prihal penangkapan BBM ilegal tanggal 13 Juni kita menekankan kepada Kapolda agar Big Bos terduga pemilik BMM ilegal Marijal alias Dang secepatnya diproses hukum,” ujarnya.

“Selanjutnya untuk penetapan pasal kita berharap mereka (Para pelaku) dapat dikenakan  pasal undang-undang Migas dan Undang-Undang TPPU,” tambah Hendra.

Hendra juga mempertanyakan perihal sopir yang berdasarkan  informasi, diduga kedua sopir mobil Pick up tersebut dibebaskan.

“Kami mendorong kepada Kapolda untuk ditangkap kembali kedua sopir tersebut,   Kami mempertanyakan kenapa bisa dibebaskan, karena itu untuk barang bukti,” katanya.

Hendra menuturkan, kalau tidak ada tanggapan dari Polda maka pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM dan Pertamina.

“Kita mendorong agar kasus ini segera diproses dan disidangkan, karena sudah sangat merugikan negara,” ucapnya.

“BBM ilegal ini sudah dijelaskan oleh presiden dan Kapolri untuk terus diberantas apapun kendalanya,” tegasnya.

Hendra menerangkan, terkait kepemilikan rumah mewah yang diduga milik Marijal alias Dang itu diduga dari hasil BBM ilegal, oleh sebab itu pihaknya minta agar Marijal alias Dang dapat dikenakan undang-undang TPPU.

Sementara itu, Sekretaris LSM MAK, Bung Soleh  menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi damai Mapolda Sumsel Minggu depan. “Aksi damai tersebut  untuk mengetahui perkembangan kasus ini  kedepannya seperti apa,” tandasnya.

Pewarta : Lily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *