
Palembang-Bharindojakartaindonesia.com/- LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya atau SIRA kembali melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memberikan laporan dan mempertanyakan laporan terkait adanya dugaan indikasi korupsi
Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Koordinator Aksi yang didampingi oleh Rahmat Hidayat, SE sebagai Koordinator Lapangan saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan laten yang saat ini sudah menjadi kebiasaan dan telah membudaya di jiwa-jiwa para koruptor. Korupsi yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, tetapi sekarang muncul dengan terang-terangan setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini. Maka jika dibiarkan, perilaku koruptor ini lambat laun menjadi kelaziman yang dzalim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata, tetapi dapat merusak hingga menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, kata Rahmat Sandi Iqbal, SH.
Lebih lanjut, Rahmat Sandi Iqbal, SH menjelaskan Provinsi Sumsel khususnya, dapat dilihat dari banyakanya bangunan jalan dan bangunan gedung yang pada proses pelaksanaanya terindikasi tidak sesuai dengan RAB sehingga kualitas jalan maupun kontruksi bangunan Gedung yang tidak akan bertahan lama dan cepat mengalami kerusakan, belum lagi berbagai macam dugaan mark up pada pengadaan barang-barang di setiap SKPD, sedangkan anggaran yang di kucurkan oleh Negara sudah sangat besar.
“Untuk itu Hari ini, kami dari Lembaga SIRA yang konsisten dalam pergerakan anti korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel yang merupakan ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi sriwijaya ini, kedatangan kami membawa masa aksi hari ini bertujuan untuk menyampaikan akan adanya berbagai dugaan tindak pidana KKN sejumlah kegiatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab. OKI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. MUBA, Dinas Perikanan Kab. MUBA dan Sekda (Bagian Umum) Kab. MUBA,” ujarnya.
Selain itu, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengungkapkan kegiatan-kegiatan yang danggap perlu diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang diduga kuat terindikasi KKN, Dinas Kesehatan Kab. OKI, pada yaitu pada Belanja Langsung yang ada pada DPPA Belanja SKPD TA. 2022, pada kegiatan :
Penyedia Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah.
Belanja Barang dan Jasa / Belanja Jasa Kantor, senilai Rp. 1.275.500.000,-, dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota serta Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas, (Belanja Operasi dan Belanja Modal), Rp. 1.266.937.749,-
Penyediaan fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Ada pula Pengadaan Prasrana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan, senilai Rp. 1.532.675.500,- dan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik fasilitas Pelayanan Kesehatan, senilai Rp. 4.791.251.250,-
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, Pengadaan Obat, Vaksin, senilai Rp. 4.527.160.019,- serta Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, senilai Rp. 300.000.000,- lalu
Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan, senilai Rp. 393.799.950.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyuasin, yaitu ada 4 kegiatan :
Penambahan Ruang Kelas Baru SDN 2 Mangun Jaya Kec. Babat Toman, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.074.101.024,99 yang dikerjakan oleh SF MANDIRI dan Penambahan Ruang Kelas Baru SDN Sri Mulyo Kec. Babat Toman, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.366.229.786,72 yang dikerjakan oleh CV. MUSI PEK, Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 6 Bayung Lencir Desa Mendis Kec. Bayung Lencir, APBD TA. 2022, senilai Rp. 1.410.113.292,12 yang dikerjakan oleh CV. MUDA KARYA serta Penambahan Ruang Kelas Baru SMPN 7
Pewarta : Bunyamin