
DEMAK-Bharindojakartaindonesia.com/- Kepala Desa (Kades) Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Propinsi jawa tengah.
Agus Triyono ditangkap Satreskrim Polres Demak usai diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 hingga merugikan negara sebesar Rp 220 juta.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan,” AT merupakan kades terpilih periode (2016-2022).
Pada tahun 2021, tersangka Agus Triyono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak.
Rabu, (12/7/2023).
Untuk modus, kata Wakpolres Demak, dilakukannya yakni melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
“Agus Triyono melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta,” ungkapnya.
Andy mengatakan, dari pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh AT digunakannya untuk usaha menanam bawang merah, namun AT mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Saat ini tersangka Agus Triyono juga terjerat kasus perjudian.
Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.
“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah.
Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian.
Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka Agus Triyono,” pungkasnya.
(qo/awy)