Kejati Jateng Selamatkan Rp. 26,5 Miliar Uang Negara dari Dua Kasus ini

Kamis, (27 juli 2023).
SEMARANG – Bharindojakartaindonesia.com/ – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengklaim telah menyelamatkan puluhan miliar rupiah uang negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perpajakan.

Capaian itu diraih dalam kurun waktu tujuh bulan tahun ini.

Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengatakan,” uang negara yang diselamatkan dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp 21,5 miliar.
Kemudian penanganan tindak pidana perpajakan keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,42 miliar.

“Total yang berhasil diamankan sekitar Rp.26,5 miliar.
Selama tahun 2023, terdapat 43 perkara yang masuk tahap penyidikan. Sementara yang telah masuk penuntutan sebanyak 57 perkara,” ujarnya
Rabu, (26/7/2023).

Menurutnya, penyelamatan dan pemulihan kerugian negara tidak hanya berasal dari penangan kasus tindak pidana korupsi serta perpajakan.
Hal itu juga berasal dari penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan kejaksaan dalam sejumlah perkara perdata mampu membantu penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga Rp 94 miliar pada tahun ini,” tutur I Made Suarnawan.

(qo/awy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *