
BINJAI- Barindojakartaindonesia.com/-
Begitu mendapat telpon dari yg mengaku terjadi masalah dengan PLN, bpk AT. Team langsung merapat dan menerima pengaduan prihal Rumahnya. Team melakukan konfirmasi dengan Konsumen PLN tersebut yang mengatakan ;
“lagi Asik Santai nikmati Sarapan tiba² datang petugas P2TL tepatnya di tgl 16 November 2022 pagi sekitar pukul 09.30 Wib.Dan Memeriksa
KWH meter lantas membongkarnya dan dibawanya ke kantor PLN dengan alasan ” akan diganti token .
Memang di buatkan Berita Acara yg berbunyi ” KWH SEGEL BAIK DAN TERA “
Lantas saya di suruh ke.kantor PLN ULP Binjai Kota jalan Jend Sudirman No 94.Binjai.
Sesampai di kantor PLN saya di suruh ikut menyaksikan Pemeriksaan KWH yg td katanya mau di TERA.
Memang sewaktu hendak dimulai pemeriksaan KWH Meter masih dilakban seperti ketika di rumah saya.
Setelah terbuka lakbannya dinyatakan SEGEL BAIK hanya ada lecet sedikit kata petugas yg memeriksa. Lalu dilanjutkan dibuka tutup KWH dengan cara memutus kawat Segelnya dan diperiksa satu persatu yg dipertanyakan kepada saya ” ini kok begini ini kok begitu ” yg semua dijawab saya tidak tahu. (ada dilihat dalam Vidio )
Yang kami tahu rumah kami bayar lampu hidup.kami tidak pernah pegang² meteran.” Ucap pak AT.
Pak AT meneruskan pengaduannya ;
” Di ujung pemeriksaan kami dituduh pernah buka tutup meteran sebelumnya,dan mengendorkan baut tar piringan kWh ,sehingga putaran menjadi lambat. Saya diberi sangsi denda 17 juta rupiah. Dan diharuskan me nandatangani Berita Acara Pemeriksaan yg isinya antara lain ; ” kWh Merk Melcoindo Tahun 1991 Putaran 1250/kWh.
Kondisi SEGEL SEBELUM DIPERIKSA BAIK . Pelanggaran yg ditemukan Memodifikasi APP/mengendorkan baut tar piringan pada kWh meter. “
Pada tgl 18 November 2022 dapat surat Panggilan ke 2 untuk saya datang ke kantor PLN ULP Binjai Kota Jl.Jend.Sudirman No 94 Binjai. Untuk Menyelesaikan Proses P2TL Sebagai mana termuat di Berita Acara Pemeriksaan.
Datang bersama Abang angkat yg mantan rekanan PLN meminta dilihatkan kembali Proses Pemeriksaan KWH. Dan setelah melihat nya kembali, saya yg didukung Abang angkat Menolak Tuduhan Petugas itu dan Tidak Bersedia Membayar 17 juta yg di dendakan kepada saya.
“BAGAIMANA MUNGKIN SEGELNYA BAIK . TAPI KITA DITUDUH MEMBUKA METERAN.
Oleh sebab itu Saya membuat Dumas Ke Polres Binjai tertanggal 8 Februari 2023. Didampingi oleh personil media. Dan perkara baru di Gelar di bulan Juli 2023 dan hasil SP2HP Diantar kepada saya tanggal 24 Agustus 2023.
Yang Kesimpulan Isinya Tidak Ditemukan Pidananya. Betapa kecewanya saya yg jelas² di tuduh tanpa bukti, tetapi yg menuduh saya tidak di anggap bersalah.” Begitulah ucapan pak AT yang dengan harapan kepada Team Barindo dapat membantunya memecahkan masalahnya.

Tidak berhenti sampai disitu,
Oleh karena itu Team Barindo menyarankan agar pak AT Meng Kuasakan masalahnya kepada RECLASSERING Untuk mendampingi Pengaduan masalahnya ke BPSK ( Badan Perlindungan Sengketa Konsumen ) Dengan harapan mendapat Perlindungan Hak nya tuk Membela bahwa tidak terbukti melakukan Pengrusakan/Mengendorkan Baut Piringan kWh. Tuduhan tanpa ada bukti, dengan Semena mena membuat keputusan , yg akhirnya merugikan Konsumen.
Konsumen menderita di Putus Listriknya , malu dengan masyarakat sekitar tertuduh telah melakukan Pencurian Arus Listrik.
Bambang/Team.