HUT RI ke- 78, : 8.031 Napi di Jateng Dapat Resmi Termasuk Koruptor dan Teroris

SEMARANG – Bharindojakartaindonesia.com/ – Sebanyak 8.031 narapidana dan narapidana anak di Jawa Tengah mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI. Ke-78 Dari jumlah itu, 134 napi di antaranya langsung bebas karena sisa masa hukumannya sudah habis setelah mendapatkan remisi.

“Remisi umum I, 7.835 orang, remisi umum II, 135 orang. Remisi umum kepada [napi] anak: remisi umum I, 62 orang,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto, di Jateng.
Kamis, (17/8/23).

Para napi yang mendapatkan remisi ini terdiri dari napi kasus pidana umum, terorisme, hingga korupsi.

“Yang mendapatkan remisi umum, yaitu pidana umum ada 5.298 orang, terorisme 16 orang, narkotika 2.483 orang, korupsi 161 orang, illegal logging 1 orang, trafficking 3 orang, dan money laundry 7 orang,” lanjutnya.

Sementara itu, dari 46 lapas dan rutan yang ada di Jateng, Lapas Kelas I Kedungpane Semarang menjadi lapas yang memberikan remisi terbanyak. Jumlahnya mencapai 931 orang.

Pemberian remisi kepada ribuan napi ini akan mengurangi beban anggaran negara untuk makan harian. Sebab, hingga 16 Agustus 2023 kemarin ada 14.346 di seluruh lapas dan rutan di Jawa Tengah, sedangkan kapasitas huniannya hanya 9.439 orang.

“Total penghematannya yaitu Rp 12.521.760.000 karena remisi tahun ini,” tutupnya.

 (qo/awi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *