LSM Pembela Suara Rakyat(PSR) Membuat Laporan Kejati Sumsel, Usut Tuntas Adanya Dugaan Indikasi Korupsi Di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Viralnya Lurah Sukamulya Kota Kota Palembang

Palembang – Bharindojakartaindonesia.com/ – Mendesak Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan oleh Pembela Suara Rakyat ( PSR) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka menyuarakan aspirasi mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia, khususnya Pendidikan di Kota Palembang, Sumatera Selatan
PSR akan kembali Menyampaikan Aksi Unjuk Rasa Season ke 2 di Kejati Sumsel dan akan Aksi lagi dikanto Walikota Palembang di laksanakan hari Senin 28/08/2023.

Hal ini sebagaimana terlihat di lapangan, Aan Hanafia” selaku Ketua DPW LSM Pembela Suara Rakyat yang didampingi Yudhi (korlap) Serta dibantu Oleh Ketum Lsm Gerakan
Pemuda Jakabaring Bersatu dan Ketum Lsm Komunitas Pemberantas Korupsi, Aan Hanafiah menjelaskan bahwa aksi kali ini digelar di Kantor Kejati Sumatra Selatan dan kantor Walikota Palembang,” tegas Aan

Selain itu PSR juga melaporkan adanya dugaan indikasi suap menyuap atau menerima uang pelicin terkait pelantikan
sebanyak 128 Kepala Sekolah tingkat TK, SD, SMP Kota Palembang di Bulan September 2022 lalu.

“LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) dalam hal ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan sebagainya Secara Bertanggung Jawab Dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam PencegahanTindak Pidana Korupsi serta Berpegang Teguh pada UU Menyalahgunakan Wewenang dan Perwali Tentang Kode Etik.
maka PSR menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan Aspirasi Pendapat di muka umum dihalaman depan gedung Kejati Sumsel,” tutur Aan..

Meminta Kejati Sumsel Segera Memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Adanya indikasi Korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan, Dinas kota Palembang.

Selain itu, Aan juga mengatakan adanya Melanggar Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 Badan dan atau Pejabat Pemerintah dilarang Menyalahgunakan Wewenang. dan Melanggar Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang maka LSM PSR menyatakan yaitu :

  • Meminta Kajati Sumsel segera memerintahkan Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen :
  1. Segera Tangkap Mantan Kadisdik kota Palembang berisianal Zulianto ( Mr Z) dan dua orang Perpanjangan Tangannya
    Berinisial Maju simajuntak dan Wahyuni Penyalahgunaan
    Wewenang dan gratifikasi Menerima (uang pelicin ) pengkondisian jabatan Kepala Sekolah terkait Pelantikan 128 kepala sekolah tingkat TK, tingkat SD dan tingkat SMP kota Palembang pada bulan September 2022.

Segera Tangkap Kepala BKD kota Pelembang Berinisial “RP” diduga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Pengkondisian Terbik SK
Sebanyak 132 (Berkembang 4 SK)
Terkait Pelantikan 128 Kepala Sekolah Tingkat TK, SD, SMP Kota Palembang Pada September Tahun 2022 Lalu.

  1. Juga kami Minta Kejati Sumsel Segera Memerintahkan Asisten Tindak Pidana Korupsi dan Asisten intelijen Segera Periksa dan Usut hingga Tuntas :

a. Periksa Rekening Pribadi “inisial
Maju simajuntakdan Wahyuni
b. Periksa Rekening Bendahara Yayasan PGRi Provinsi Sumsel
berisial Wahyuni sebagai bendahara
c. Periksa Juga Rekening Bendahara MKKS SMP Kota Palembang Sebelum Tanggal dan Bulan dilaksanakan Palantikan “September Tahun 2022”
(inisial wy) sebagai Pengurus mkks
d. Periksa Rekening Mantan Kepala Sekolah SMP N. 19 PLG berisial Maju simajuntak ,Saat Masih memagang Jabatan Kepala Sekolah smpn. 19 Kota Palembang
sebelum Tgl bulan Pelantikan KS dilaksanakan,” imbuhnya

Ketua Umum Lembaga Pembela Suara Rakyat Palembang Angkat Bicara, Mengenai Permasalahan yang Lagi Viral di Kelurahan Sukamulya.
Insya Allah LSM PSR dalam Waktu dekat, Menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Walikota Palembang .

Tuntunannya ;

  • Meminta Walikota Palembang Segera Copot Jabatan LURAH SUKAMULYA KOTA PALEMBANG
    Diduga Sudah Melanggar Pada Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.
    Badan atau Pejabat Pemerintahan dilarang Menyalahgunakan jabatan
    dan Juga Melanggar Perwali Kota Palembang
    Nomor 9 Tahun 2022
    Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

LSM PRS Sumsel masuki surat atau laporan di Kejati Sumsel melalui PTSP , pihak Kejati akan memberikan jawaban melalui tulisan , surat ini akan laporkan dengan pimpinan kami,” tutup

Pewarta : Bunyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *