
Kuala Kapuas, Bharindojakartaindonesia.com/-
Dana Desa (DD) itu punya Republik Indonesia dan bukan milik Kepala Desa, Hal ini dikatakan Budi Kurniawan, kepada sejumlah awak media ketika menyambangi ybs di Kantor PMD. Selasa (15/08/2023).
Dan statemen tsb merespon konfirmasi yang ditanyakan awak media prihal info yang diperoleh dilapangan.
Atas kurang respon nya pihak PMD terhadap pihak Pemdes dalam hal pengajuan pembelanjaan Dana Desa (DD) untuk belanja infrastruktur, berupa pekerjaan bangunan fisik,
Karena menurut Budi Kurniawan, yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Kapuas itu,
Bahwa dana DD itu selain sudah ada Pos pos nya, pembelanjaannya harus menyentuh dan berpihak kepada masyarakat, bersifat transparan dan efektif, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan membiayai yang sudah menjadi ketentuan,

Seperti insentif Kader Posyandu, Pemberdayaan masyarakat dll, sehingga asas manfaatnya jelas untuk masyarakat dan tepat sasaran.
Disamping itu kewenangan kepala desa dibatasi, sebab kalau tidak, mungkin semua mau di akomodir, dan yang penting Siltap dibayar oleh pemerintah, “tukas Kadis PMD itu.
Sebab kalau mengikuti kemauan Kepala Desa (Pemdes) terkait selalu menuntut untuk belanja fisik, itu hanya mencari fee, dan keuntungan sepihak karena untuk belanja fisik itu memerlukan barang dan jasa seperti pembelian bahan2, alat,
material serta upah (jasa) itu dapat menguntungkan sepihak, sedangkan sasaran pekerjaan yang dibangun belum tentu ada kaitannya dengan kemanfaatan masyarakat sekitar,
misalnya membuat jalan umum,
hal semacam ini kurang tepat, sebab sementara yang dibutuhkan masyarakat Jalan Usaha Tani (JUT),
Karena akses ini ada kaitannya dengan kebun dan sawah yang seyogyanya dapat digunakan oleh petani dalam meningkatkan pendapatan warga (masyarakat) tentu seperti ini yang tepat sasaran.
Intinya dalam penggunaan dana ADD dan DD itu sudah diatur dalam aturan yang ada prioritasnya.
DORONG PEMDES AGAR BAYARKAN IURAN BPJS KESEHATAN BAGI WARGANYA.
Menurut Kadis Budi Kurniawan, pihak PMD, tahun depan akan mendorong kepada setiap Pemdes dalam membelanjakan Dana Desa (DD) pada sektor kesehatan, karena ini sangat perlu dan merupakan kebutuhan dalam menunjang kesehatan masyarakat,
Sehingga setiap Pemdes diarahkan lebih meningkatkan program bidang kesehatan, dengan menanggung pembiayaan pengobatan warganya melalui BPJS Kesehatan, namun ini khusus bagi warga miskin atau yang tidak mampu, mengingat banyaknya ketidakmampuan warga disaat menjalani biaya pengobatan di Rumah Sakit dan kadang pihak kepala desa yang mengatasi urusan tersebut.
Terkait keberadaan penggunaan Anggaran Dana Desa. Perlu diketahui, dalam melaksanakan roda Pemerintahan tingkat apapun, termasuk Pemerintahan Desa (Pemdes) perlu adanya anggaran yang cukup, karena itu sebagai lokomotif utama dalam pembiayaan pembangunan.
Anggaran yang di alokasikan Pemerintah terhadap Pemdes berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) itu yang rutinitas dikucurkan setiap tahun Anggaran dan bersifat proporsional tergantung jumlah penduduk dan wilayah Pemdes itu sendiri.
Kedua komponen itu merupakan bagian vital dalam menyokong biaya oprasional, untuk belanja modal, belanja pembangunan, Siltap Aparat Desa dan Perangkat Desa , dan yang tidak kalah penting juga, seperti belanja bidang infrastruktur, baik fisik dan non fisik.

Kadis PMD & Ahza awak media BJI, Selasa (15/08/2023). Saat konfirmasi diruang kerja kadis PMD Kab Kapuas, Selasa, (15/08/2023).
Keberadaan dana ADD (APBD) dan DD (APBN) ini harus dikelola dengan cermat sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dijabarkan lagi dalam PP No. 47 Tahun 2015 atas perubahan PP 43 Tahun 2014,
Serta diatur lagi dalam kebijakan PERDA setempat, kemudian ditatakelola lagi dalam Perbup, sehingga sesuai Petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk teknis (Juknis) dalam penggunaan Anggaran yang bonafid ini harus jelas dan transparan dalam penggunaannya.
Karena ADD dan DD adalah bagian penting dari Pemdes dalam menjalankan kesinambungan Pemerintahan Desa.
Dmk (Ahza).