
Palembang- bharindojakartaindonesia.com/- LSM Pembela Suara Rakyat (PRS)
Melakukan Aksi Demo damai di kantor halaman Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel dalam rangka menyuarakan aspirasi mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi di Republik Indonesia, khususnya Dinas instansi Pemerintah yang ada di kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan
LSM PSR ( Pembela Suara Rakyat) akan kembali Menyampaikan Aksi Demo Season ke 2 di kejagung Republik Indonesia,
Dalam hal ini sebagaimana terlihat di lapangan, Aan Hanafia” selaku Ketua DPW LSM Pembela Suara Rakyat yang didampingi Yudhi (korlap) Serta dibantu Oleh Ketum LSM Gerakan Pemuda Jakabaring
berrsatu dan sebagai wadah untuk Pemberantas Korupsi, Aan Hanafiah menjelaskan bahwa aksi kali ini adalah sebagai Lembaga yang menyuarakan dan mendukung kinerja kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,”tegas Aan
Telah dimuat dalam LHP atas LKPD Tahun 2022 kepada pemerintah Kabupaten Oku Timur dan LHP atas LKPD Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Pada Audit BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2023 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan.

Berharap rekomendasi dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumsel, untuk segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel beserta jajaran sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Berpedoman Pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada beberapa permasalahan baik data fakta dan informasi sebagai awal laporan pengaduan (Lapdu);kami melalui aspirasi dan pengaduan tertulis:serta di lengkapi data dan berkas sebagai dokumen pendukung lapdu kepada Kejati Sumsel,” Jelasnya
Tuntunan Pembela Suara Rakyat yaitu :
1. Meminta Kejati Sumsel Segera Memerintahkan kasi PIDSUS dan Kasi INTEL untuk segera panggil dan periksa oknum dugaan indikasi KKN.
Adanya kekurangan volume pekerjaan atas 60 paket pekerjaan belanja modal di 3 OPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yaitu Dinas PUTR, PRKP dan BPBD Pemerintah Kabupaten Oku Timur.
2. Meminta Kejati Sumsel segera memerintahkan Kasi PIDSUS dan Kasi INTEL untuk segera panggil dan periksa oknum diduga telah melakukan korupsi,
Pada pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan kesetaraan belum memadai dan belanja bantuan operasional sekolah tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi pada empat organisasi perangkat daerah, belanja barang dan jasa pada sembilan organisasi perangkat daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya dan
Adanya Kekurangan volume Atas 36 paket pekerjaan belanja modal, delapan paket belanja barang dan jasa dan empat paket belanja hibah pada tiga organisasi perangkat daerah serta mutu tujuh paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada dua OPD dan kualitas terpasang pada empat paket pekerjaan tidak dapat diyakini
(Pemerintahan Kebupaten Ogan ili).
3. Meminta Kejati Sumsel untuk segera menyampaikan Ke Tim investigasi
(LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel agar secepatnya melakukan proses penyelidikan (AUDIT) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek pekerjaan
3.1. Rehabilitasi dan renovasi pada (9) sekolah yang bernotabene di Kota Palembang terdiri dari (1) SMA Negeri (2) SMP Negeri dan (6) SD Negeri antara lain :
SMA Negeri 12 Palembang, SMP Negeri 12 Palembang, SMP Negeri 28 Palembang,
SD Negeri 62 Palembang, SD Negeri 174 Palembang, SD Negeri 186 Palembang,
SD Negeri 221 Palembang, dan SD Negeri 237 Palembang.
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana :
CV. Dwi Tunggal Bersama,
Nilai Kontrak : Rp. 27,5 Miliar
Tahun Anggaran APBN 2023..
3.2. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir Tahun Anggaran 2021 – 2022 ( Triwulan ) dan Tahun Anggaran 2023 ( Triwulan 1 )
Antara Lain :
Desa Palem Raya, Desa Parit, Desa Payakabung, Desa Permata Baru, Desa Pulau Kabal, Desa Pulau Semambu, Desa Purnajaya, Desa Soak Batok, Desa Suka Mulia, Desa Sungai Rambutan, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung pering,
Desa Tanjung Pule dan Desa Timbangan.
Adanya dugaan indikasi korupsi. diduga mengubah laporan pertanggung jawaban.
3.3. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 – 2022 (Triwulan) dan Tahun Anggaran 2023 (Triwulan 1 )
Antara Lain : Desa Gelebak Dalam, Desa Sako, Desa Tanjung merbu, Desa Rambutan, Desa Tanjung Kerang, Desa Baru, Desa Suka Pindah, Desa Pelajau, Desa Parit, Desa Tanah Lembak,Desa Siju, Desa Kebon, Desa Sahang dan
Desa Jakabaring Selatan.
Adanya dugaan indikasi korupsi, diduga mengubah laporan pertanggung jawaban.
4.3. Pada pekerjaan Cor Beton ( Lean Concrete ) dan lapis atas Slab Beton ( Concrete Slab ) Jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim Sebesar Rp 5,6 Millar Satker PUBMTR Prov Sumsel tahun 2022 diduga kurang volume dan tidak sesuai ketentuan pada dokumen kontrak..
5.3. Pada pekerjaan pengaspalan jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim sebesar Rp 2 Milliar dan Satker PUBMTR provinsi Sumsel tahun 2023.

Diduga kegiatan proyek siluman, tidak ada Papan Nama Proyek diLokasi saat proyek berjalan dan terkesan dikerjakan Asal – asalan. Baik mutu dan kwalitas aspal kurang sempurna sehingga jalan
akan cepat rusak dan berlombang,”tuturnya
Kami berkomitmen dan sinergisitas mendukung kejaksaan (APH) dalam pemberantasan kasus- kasus mega korupsi di 17 kabupaten kota se Sumatera Selatan demi mewujudkan Good Governance di Bumi Palembang Sumatera Selatan..
Kami Meminta agar Kejati Sumsel tetap tampil berani upaya sapu bersih para pelaku koruptor yang sudah menghamburkan, mengerogoti, merugikan keuangan negara dan masyarakat secepatnya di tangkap diadili, pidanakan penjarakan dan dihukum seberat – beratnya.
Ditempat dan waktu yang sama wakil dari pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel)diwakilkan oleh Burnia ,menerima baik aksi demo PSR Sumsel, bilamana surat atau laporan yang masuk PTSP akan ditindak lanjuti baik secara lisan atau tulisan, dan akan dilaporkan kepada pimpinan kami,” Pungkasnya.
Pewarta : BUNYAMIN.