
BANJARNEGARA- bharindojakartaindonesia.com/– Seorang ayah tiri di Banjarnegara tega menyetubuhi anaknya yang masih berumur 16 tahun.
Tersangka adalah T (46) warga Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Sedangkan korban merupakan anak tirinya berinisial S (16) yang juga berkebutuhan khusus.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama, mengatakan,” saat kejadian tersangka awalnya hanya pegang-pegang.
“Lalu yang kedua baru terjadi persetubuhan.
Kejadian kedua ini terjadi Minggu (10/9/2023), awalnya korban dan juga ibu korban sedang di rumah sakit menemani adik korban yang sedang sakit,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.
Rabu, (20/9/2023).
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB tersangka datang menjenguk adik korban.
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berkata kepada korban “yuk ikut pulang” kemudian korban menjawab “iya ikut pulang”.
Korban dan tersangka keluar dari rumah sakit dan pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah, korban langsung tiduran di kamarnya sendiri.
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB tersangka memanggil korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar ibu korban.
“Usai korban masuk kamar, tersangka langsung mematikan lampu dan disitulah kemudian terjadi persetubuhan,” katanya kepada media dalam keterangan tertulis.
Usai kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.
Pada tanggal (18/9/2023) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Modusnya tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada ibu kandung korban sambil mata tersangka melotot dan tangan kanannya diangkat dan mengepal,” jelasnya.
Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tersebut karena tak tahan nafsu dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Karena nafsu, dikasih uang dua ribu dan bilang jangan ngomong sama ibu,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ugl/jti/awi)