
Minggu, (24/9/2023)-BLORA – bharindojakartaindonesia.com/- Pelarian Kepala Desa (Kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi, berakhir sudah.
Rumidi diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang sedianya untuk pendanaan berbagai pembangunan infrastruktur di desa yang dipimpinnya.
Kelakuan Rumidi telah merugikan keuangan negara senilai Rp.396 juta.
Sebelum ditangkap pada Minggu, (17/9/2023) lalu, Rumidi sempat kabur ke Lampung selama 2,5 bulan.
Diketahui, tersangka Rumidi, dengan sengaja menyelewengkan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023.
Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.
Kasatreskrim Blora AKP. Selamet dalam konferensi pers, mengatakan bahwa, penyelidikan kasus ini hingga akhirnya Rumidi ditetapkan sebagai tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, ada indikasi kadesnya melakukan penyimpangan terhadap dana atau anggaran yang ada di desa tersebut,” ucap AKP Selamet kepada wartawan Sabtu, (23/9/2023) kemarin.
Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2023, penyidik dari Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan secara intens.
“Melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait adanya dugaan tersebut,” ujar AKP Selamet.
Menurutnya, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang ternyata fakta pembangunan di lapangan itu tidak ada.
Selain itu, ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tetapi pembangunannya juga tidak ada.
“Modus yang dilakukan adalah, Kades ini memberitahukan kepada bendahara bahwa anggaran Dana Desa akan turun, dan dipinjam terlebih dahulu, jadi bersama-sama berangkat ke Bank untuk mencairkan dana itu,” terang AKP Selamet.
“Setelah cair langsung dipinjam, jadi si bendahara ini diperintahkan untuk membuat berita acara bahwa uang itu seolah-olah digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi faktanya uang itu untuk kepentingan pribadi Kepala Desa,” tambah AKP Selamet.
Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Kades Nglebur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.396 juta.
Kades juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun Kades Nglebur baru mengembalikan uang sebesar Rp.40 juta rupiah.
Belum selesai pengembalian, Kades Nglebur malah kabur dan tidak melaksanakan kegiatan sebagai Kepala Desa dan tidak jelas keberadaannya.
“Yang bersangkutan sempat berada di wilayah Lampung Sumatera, itupun kami dapat informasi dari teman-teman Kades, karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang, terus hampir berjalan beberapa bulan,” jelas AKP Selamet.
“Kemudian yang bersangkutan kembali ke desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” pungkas AKP Selamet.
Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, Uang tersebut digunakan untuk membayar Hutang.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan Pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.
(qo/ugl)