Pihak PT.KAI Melalui Kuasa Hukumnya Menanggapi Terkait Dengan Pemberitaan Yang Menyudutkan PT.KAI Palembang

Palembang – bharindojakartaindonesia.com/- Beredar berita penggusuran rumah warga Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, jalan Abi Kusno Cokrosuyoso yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) beberapa hari yang lalu.

Budi Dharma, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) PT. KAI Divre III, menanggapi.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan PT. KAI itu bukan penggusuran, melainkan penertiban aset PT. KAI itu sendiri.

PT. KAI mempunyai surat dan dapat dibuktikan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN), groundnya memang bukti kepemilikan Kereta Api Jatinegara dan  bisa ditingkatkan menjadi sertifikat.

Warga meminta ganti rugi, akan tetapi tidak bisa menunjukkan surat tanda kepemilikan atau sertifikat tanahnya yang sah.

Semua ada 600 lebih rumah warga yang ditertibkan, termasuk 500 lebih mereka mengerti dengan permasalahan ini. 

Mereka pindah atas  kesadaran sendiri, kini  tersisa 48 rumah lagi, 25 rumah melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan, sedangkan yang 23 rumah hanya ikut-ikutan saja.

Budi Dharma mengatakan, mereka (warga) melalui pengacaranya, akan mengirimkan lampiran bukti-bukti kepemilikan terkait aset tersebut, berikut nilai-nilainya, akan tetapi yang mereka tunjukkan hanya nilai-nilainya saja.

Jika benar mereka bisa menunjukkan, kata Budi Dharma, berarti warga telah melakukan jual beli tanah hak milik Negara, itu merupakan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 385 ayat (1).

“Bagi warga yang tidak paham atau terprovokasi, kami sangat memahami akan hal itu, tetapi apabila kami sudah melakukan penegakan hukum, kasihan warga yang lain menjadi korban”, ujar Budi Dharma saat Jumpa Pers, di Kantor PT. KAI Divre III, jalan A.Yani, Senin (25/09/23).

Ditempat dan waktu yang sama, Reza Wahyudi selaku Manager Asset PT. KAI Divre III menambahkan,
“mereka menempati dan mendirikan bangunan,  seharusnya mereka yang membayar sewa atau kontrak ke PT. KAI, tetapi dalam rangka kebijakan win-win solution mereka malah kita diberikan kompensasi sebagai tali asih”, ucapnya.

“Ini terbalik, sudah puluhan tahun menempati lahan PT. KAI, begitu ada penertiban dan mereka kita berikan kompensasi sebagai tali asih, eh mereka malah  minta ganti rugi, nah disitulah terjadinya miskomunikasi”, pungkasnya.

Pewarta : Lily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *