
foto : contoh totoar tidak pada fungsinya
JAKARTA-Bharindojakartaindonesia.com/- Dibangunnya trotoar guna menjaga keselamatan pejalan kaki, namun sekarang banyak oknum yang mencuri hak itu. Dibeberapa tempat trotoar terlihat belum dilengkapi bollard, trotoar dipergunakan untuk berjualan bahkan dipergunakan untuk laju hilir mudiknya kendaraan bermotor,
Bahkan tidak sedikit dijadikan tempat parkir kendaraan. Disamping itu dibeberapa ruas jalan yang tergolong ramai juga tidak tersedia trotoar untuk para pejalan kaki.
”Beberapa hari saya melalui jalan Rawasari Jakarta Pusat menuju Puskesmas, Saya jalan kaki karena terbilang dekat dari tempat tinggal saya. Namun, setiap hari itu pula saya harus merasakan khawatir karena bahaya terserempet atau tertabrak kendaraan.
Betapa tidak saya menggunakan jalan raya yang terbilang sempit bersama dengan pengendasara sepeda motor dan mobil yang ramai dan cepat untuk 2 (dua) arah” demikian keluhan warga yang menggunakan jalan tersebut..
“Seakan kami tidak punya hak dan hak kami terampas sebagai pejalan kaki. Betapa tidak ada trotoar untuk pejalan kaki, sama halnya membiarkan para pejalan kaki terbunuh, minimal celaka dijalan” katanya menambahkan.
media bharindojakartaindonesia.com melakukan Wawancara dengan Direktur LP3 Nusantara Farman Azhari, S.E., M.M. untuk minta pendapat mengenai hal ini.

Direktur LP3 Nusantara Farman Azhari ketika dihubungi di Apartemen Green Pramuka menyampaikan bahwa Trotoar yang dibangun khusus pejalan kaki kini sering kali dijadikan alternatif oleh para pengguna sepeda motor. Macet menjadi alasannya. Pun tak palang tanggung meng-klason pejalan kaki untuk memberinya jalan.
Bermula dari satu pengendara motor, maka pengendara-pengendara di belakangnya akan mengikut. Tak peduli seberapa ramai trotoar dipenuhi pejalan kaki. Dan akhirnya pejalan kaki yang harus menyingkir dari trotoar dan memberi mereka ruang untuk lewat. Tak hanya itu, trotoar kini beralih fungsi menjadi tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk membuka lapak.
Hal ini dapat dilihat di jalan sekitar Cempaka Putih seperti disepanjang Jalan Jend. Ahmat Yani / Jalan Gempol-Malang.
Dalam pantauan kami menemukan diantaranya pada ruas jalan Pramukasari, tepatnya didepan PAUD Nusa Indah RW. 09, bukan hanya tidak ada trotoar, tetapi tepi jalan yang bisa dijadikan trotoar ditutup oleh bangunan, bahkan sisa tepian jalan ditaruh tanaman besar sehingga para pejalan kaki terpaksa harus berjalan di jalan raya yang ramai, tentu hal tersebut sangat berbahaya. Hal ini menjadi sorotan Direktur LP3 Nusantara, Farman Azhari.
Jika kita menilik pengertian trotoar berdasarkan wikipedia, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang sejalur dengan jalan dan lebih dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan bahwa trotoar merupakan jalan yang memiliki ketinggian dan berada di tepi jalan besar yang digunakan sebagai tempat berjalan kaki.
Pengertian tersebut merupakan penjelasan secara mendetail mengenai pemisah antara jalan trotoar dengan jalan raya, yaitu dengan meninggikan jalan trotoar. Tujuannya agar kendaraan seperti sepeda motor dan mobil tidak bisa naik ke trotoar sehingga para pejalan kami aman dan nyaman menggunakan trotoar untuk berjalan kaki.

”Sungguh rancu dan nyeleneh ketika ada kebijakan seperti yang terjadi di Jakarta, dijalan raya dibuatkan jalur untuk pesepeda, sementara sepeda motor di izinkan menggunakan trotoar” demikian joke disampaikan Direktur LP3 Nusantara.
”Aksi selamatkan trotoar yang pernah dilakukan oleh Koalisi Pejalan Kaki justru mendapat amarah dari pengendara motor, pengendara motor tetap wara-wiri mengunakan trotoar, lalu pejalan kaki yang terusir mau jalan dimana? Hal ini menunjukkan bahwa belum terlindunginya hak-hak perjalan kaki di Indonesia”. Imbuh bapak 2 (dua) orang anak ini.
Proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas harus dilakukan agar Masyarakat dapat disiplin berlalu lintas dan adanya rasa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lintas, ingat kata-kata bijak yang mengatakan disiplin lemah maka kita akan musnah.
Padahal hak pejalan kaki terhadap trotoar dikukuhkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 45, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lainnya.
Sebagaimana segala bentuk pelanggaran penggunaan trotoar diatur dalam pasal 274 ayat 2 di mana setiap orang yang melakukan perbuatan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dan dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00.( dua puluh empat juta ) rupiah
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ( dua ratus lima puluh ribu ) rupiah Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00. ( lima puluh juta. ) rupiah
Peraturan lain mengenai trotoar pun diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tugas utama kepolisian adalah : memelihara keamanan dan mketertiban Masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat.
Dari uraian tersebut, Direktur LP3 Nusantara ini menggaris bawahi penjelasannya guna mempertegas bahwa trotoar memang diperuntukkan untuk kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki. Trotoar merupakan hak sepenuhnya bagi pejalan kaki. Bukan untuk memuaskan ego semata para pengguna sepeda motor, mobil maupun pedagang kaki lima.
Pelanggaran terhadap penggunaan trotoar wajib ditindak secara hukum untuk menimbulkan efek jera, pengabaian kecil jika dibiarkan akan menjadi pengabaian besar atau pengabaian masal yang akan sulit untuk ditertibkan. Kita berbangsa dan bernegara wajib mematuhi aturan hukum atau norma hukum yang berlaku, termasuk hukum lalu lintas khususnya penggunaan trotoar untuk pejalan kaki.
Bukankah melindungi keselamatan masyarakat banyak merupakan langkah yang harus diutamakan termasuk terhadap pejalan kaki dari segala bentuk potensi bahaya.
Ir. Wibowo Gunawan dalam bukunya Standar Perancangan Jalan Perkotaan. Trotoar memiliki pengertian sebagai bagian jalan yang disediakan untuk pejalan kaki. Umumnya ditempatkan sejajar dengan jalur lalu lintas, dan harus terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik. Pengertian tersebut mengatakan bahwa antara trotoar merupakan tempat berjalan kaki yang berada bersebelahan dengan jalan raya.
Keadaan trotoar dan jalan raya harus memiliki batas yang memisahkan keduanya. Pemisah yang dibuat tersebut digunakan untuk keamanan pejalan kaki agar pemakai jalan raya tidak memasuki wilayah trotoar dan dapat membahayakan pejalan kaki.
Farman Azhari dalam kesimpulannya menyatakan ”dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa kurangnya peran pemerintah terhadap hak pejalan kaki. Sampai saat ini, penegakan hukuman bagi pelanggar yang memakai trotoar sebagai tempat berdagang atau jalanan motor belum ditindak secara tegas, sehingga belum menimbulkan efek jera, makanya kita masih tetap bisa melihat pelanggaran serupa setiap saat.

Padahal banyak diantara pihak berwajib tersebut yang menjaga keteraturan lalu lintas semisal di lampu merah. Apa salahnya sesekali memperhatikan trotoar yang telah disalahgunakan itu. Sudah menjadi tugas pihak berwajib dan pemerintah untuk menegakkan hukum demi keselamatan masyarakat tidak terkecuali pejalan kaki”.
“Tak hanya itu pemerintah perlu melakukan penataan pembangunan trotoar semisal membuat trotoar lebih tinggi dari jalanan juga membuat pagar pembatas, sekurangnya ada tiang-tiang pembatas atau bollard demi terwujudnya kenyamanan dan keselamatan para pejalan kaki serta pemanfaatan trotoar seperti yang seharusnya diatur dalam Undang-Undang” Direktur LP3 Nusantara itu menutup pembicaraan.
( Pewarta : Tim Bharindo )