Rutin Sampaikan Laporan Kabupaten Belitung Timur Peroleh Insentif Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 Sebesar 6 Milyar

Manggar, Beltim -bharindojakartaindonesia.com/- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 tahun 2023 Kabupaten Belitung Timur mendapatkan Alokasi Insentif Fiskal. Kabupaten Beltim memperoleh insentif untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 sebesar Rp. 6.272.867.000.

Sekretaris TKPK Kabupaten Beltim Mathur Novrianyah mengungkapkan, Kabupaten Beltim menerima insentif, karena rutin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE) kepada Gubernur setiap tiga bulan sekali. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022.

“Insentif Fiskal ini diberikan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Tujuannya untuk memacu pemerintah daerah untuk terus melakukan peningkatan kinerja di daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah secara nasional,” ungkap Mathur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/23),.

Dan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dinilai berdasarkan data; Realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem; Kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
“Ada nilai dengan bobot tertentu untuk setiap penjumlahan. Data surat keputusan bobot 35%, data lampiran surat keputusan atau data verifikasi dan validasi bobot 35%, data pelaporan triwulan I bobot 15% dan data pelaporan triwulan II bobot 15%,” jelas Mathur.

Kabupaten Beltim bahkan dinilai yang paling rajin mengirimkan laporan PPKE. Dalam absensi PPKE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 10 Oktober 2023, Kabupaten Beltim yang pertama mengirimkan seluruh laporan dengan lengkap.

“Kebijakan Fiskal ini nantinya dapat dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan di daerah. Bukan hanya untuk bantuan saja namun juga untuk pengembangan SDM termasuk juga mempelajari tata cara percepatan pengentasan kemiskinan di daerah lain,” terang Mathur.

Harus diketahui juga, selain Ketegori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kementerian Keuangan juga memberikan Kebijakan Fiskal untuk Kategori Kinerja Penurunan Stunting, Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *