JAKARTA-,Bharindojakartaindonesia.com/- Jaksa Agung “Pemberantas Korupsi upaya Pendampingan kejaksaan Agung dalam Proyek BTS 4G,
guna memajukan Indonesia dibidang Tehnologi
Informasi”
Selain itu,kata Jaksa Agung dalam berbagai pertemuan anatar Jaksa Agung dengan jajaran kementrian komunikasi Informatika RI
Jaksa Agung secara tegas akan mengawal melakukan asisten terhadap pembangunan tol langitjaringan 4G pada daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata.
Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak kementerian Informatika
Jaksa Agung selalu mendorong upaya Pendampingan percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G,agar Proyek pembangunan tepat waktu mutu dan tepat guna khusus bagi warga masyarakat terpencil dan tertinggal.
Hingga kini pembangunan infrastruktur BTS 4G dijadwalkan selesai tahun 2020 -2021 target 4200 unit menara,
hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal tahun 2022,
negara mengalami kerugian uang negara sebesar Rp 8 triliun
Dari total anggaran Rp 10 triliun.
Ini sudah keterlaluan,”ujar Jaksa Agung.
Untuk diketahui kejaksaan Agung sudah menetapkan 16 tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun dari keseluruhan tersangka beberapa telah memasuki tahap tuntutan dengan Ancaman kurungan badan mulai dari 8-19 tahun penjara.
Kemudian Jaksa Agung mengatakan pembangunan infrastruktur BTS 4G masuk Proyek strategis Nasional menyangkut kepentingan warga masyarakat luas
sebagai upaya transformasi digital bagi kepentingan seluruh anak bangsa pendidikan penguatan jaringan internet juga untuk pengembangan usaha pasar kearifan lokal dari tingkat nasional sampai global.
Kedepannya,tentu saja sangat luas manfaat yang akan diterima warga masyarakat dengan menggunakan jaringan yang tambah baik,keberhasilan Proyek BTS 4G akan memajukan Indonesia dibidang sain tehnologi informasi,”tutup Jaksa Agung.
(Kacong)