Kemenkumham Jateng Turun Langsung Respons Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris

Kamis, (16/11/2023),Bharindo, Jateng — PEKALONGAN Pelayanan publik yang prima dan berkualitas terus diupayakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara maksimal bagi masyarakat, termasuk dalam hal penanganan aduan yang cepat dan tuntas, yang dilayangkan oleh masyarakat.

Terkini, Kemenkumham Jawa Tengah turun langsung merespons aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Notaris Kota Pekalongan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemenkumham Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan Kamis, (16/11/2023).

Koordinasi yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum serta Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum membahas duduk perkara aduan dugaan pelanggaran kode etik Notaris.

“Saya berharap melalui koordinasi ini dapat dimanfaatkan untuk memperjelas duduk perkara aduan yang dilayangkan masyarakat serta mengatasi hambatan yang dialami oleh MPD dalam penanganan aduan”, ujar Kadiv Yankumham.

Lebih lanjut, Kadiv Yankumham mengingatkan bahwa Notaris memiliki peran dan tugas yang sangatlah penting dan strategis sebab Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Atas dasar itu, MPD Notaris yang memiliki peran sebagai pembina dan pengawas Notaris di daerah harus terus secara kontinu melalukan pembinaan dan pengawasan.

“Termasuk dalam hal menerima dan menangani aduan dugaan pelanggaran oleh Notaris, MPD Notaris harus dapat menuntaskan aduan tersebut karena bagaimanapun MPD Notaris berada dalam pengawasan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris”, imbuh Kadiv Yankumham.

Selain itu, berkaitan dengan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Notaris, Kabid Yankum mengungkapkan aduan ini akan berpengaruh terhadap perekonomian negara.

“Jangan sampai pengaduan ini menggerus kepercayaan masyarakat sehingga dapat berdampak perekonomian negara sebab hanya Notaris saja sebagai pejabat umum yang berwenang mengeluarkan akta autentik”, ujar Kabid Yankum.

Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut Sekretariat MPD Notaris Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang. (ugl/awi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *