BharindoJakartaIndonesia.com/Kotamobagu-Dandim 1303/Bolaang Mongondow ‘Letkol Infanteri Topan Angker, S.Sos, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat II pengambilan persetujuan terhadap kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu tersebut dilaksanakan bertempat di Restaurant Lembah Bening Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur Rabu, 22 November 2023 dengan agenda rapat diantaranya Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Penetapan Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya unsur Forkopimda Pj. Walikota Kotamobagu Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si, Dandim 1303 Bolmong ‘Letkol Inf Topan Angker, S.Sos, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, S.T, AKP Ronald S. Ngalimin mewakili Kapolres Kotamobagu, Prima Poluakan, S.H Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Donny S. Golonggom, S.E Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu), Wakil Ketua DPRD Kotamobagu ‘Syarifuddin J. Mokodongan, S.H, Herdi Korompot, S.E. Wakil Ketua II DPRD Kota Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit, S.E Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu, Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Para Asisten Sekda Kotamobagu, Pimpinan OPD Pemerintah Kota Kotamobagu, Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Kotamobagu
Usai penyampaian pandangan fraksi-fraksi, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Pj. Walikota Kota Kotamobagu yang intinya ucapan apreasiasi kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah bekerja keras membahas kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2024, Sehingga pada hari ini telah disetujui dan ditandatangani bersama dalam bentuk nota kesepakatan.
“Saya juga yakin dan percaya bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam nota kesepakatan, Pada pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini.
Payung hukum dalam bentuk peraturan daerah nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
‘Saya atas nama jajaran eksekutif dengan ini menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.’ Pungkas Pj. Walikota Kotamobagu.
Kegiatan diakhiri dengan Pembacaan Surat keputusan dan berita acara, Penandatanganan Naskah dan Penyerahanan Naskah Berita Acara. (Pen/R01)