Oknum Ketua Banwaslu Tidak Mengacu Pada UU 280 Ayat I Dalam Surat Teguran Kepad Oknum Calek.

Lampung utara- Bharindojakartaindonesia.com/–  terkait pemberitaan salah satiu oknum calek dari partai PDIP Nurhasanah Dengan no urut 11 Propinsi lampung Yang Kampaye di salah satu kec yang ada di lampung utara Dengan Durasi video selama 29 detik yang isi nya untuk klesempatan ini dalam silaturahmi saya tentu nya ada tujuan saya yang pertam mohon doa nya kemudian mohon bantuan  dan dukungan nya untuk pemilu 14 februari 2024 nanti untuk bisa memilih Buk hj.Nurhasanah ya Dengan no urut 11 nama nya siapa nurhasanah bertaya kepda masyrakat dalam kegiatan forum Rt.Rabo.22/11/2023.

Sedangkan jelas pada UU 280 ayat 1 hurup H UU Pemilu meyatakan “pelaksaan dalam tim kampaye Dilarang  mengunakan fasilitas ,pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendididkan ,Dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pasal 276 di tegas kan ancaman  pidana kurungan .yang di lakukan di luar jadwal.
Saat di kompirmasi melaui vi WhatsAPP.08117918*** ketua banwaslu Putri  kabupaten lampung utara.mengatakan “Sudah bang kemarin sudah di kompirmasi dan sudah di berikan surat teguran agar tidak mengulangi kegiatan lagi,” ya dalam surat teguran itu, kami menegas kan supaya tidak mengulangi dan melakukan hal serupa.balas ketua banwaslu.
Diminta kepada banwaslu propinsi agar mempelajari pelangaran yang di lakukakn oknum calek tersebut, di karnakan kami bingung dengan teguran dari ketua banwaslu kabupaten lampung utara menuruit kami tidak memacu dalam udang undang 280 ayat I

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *