UPT Bakuda Provinsi Babel Wilayah Belitung Giat Lakukan Sosialisasi Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah.

Tanjungpandan, Belitung -Bharindojakartaindonesia.com/-  Dalam rangka mengoptimal sosialisasi peraturan daerah, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung giat melakukan Sosialisasi Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, termasuk salah satu yang menjadi target pelaksanaan sosialisasi.

Untuk Sosilalisasi di Kelurahan Kampong Damai dibuka langsung Lurah Kampong Damai Budi, A.Md, serta dihadiri narasumber dari Kepala UPT Bakuda Edwinsyah, SE, Babin Regdent Satlantas Polres Belitung Aiptu Dwicahyo,  Penanggungjawab Wilayah Kabupaten Belitung PT. Jasa Raharja Muhammad Ardi Fagumi, SE, CRA dan pegawai Kantor Samsat Tanjungpandan.

Lurah Kampong Damai Budi, A.Md dalam sambutannya mengatakan, untuk sosialisasi Perda ini sangat penting, karena disamping sebagai warga negara yang baik kita juga harus taat dalam membayar pajak.

” Pentingnya peran serta kita untuk mensukseskan penerimaan pajak daerah, pajak ini banyak dan nanti akan dijelaskan dari narasumber yang telah hadir pada kegiatan sosialisasi Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah ini,” ujar Budi sekalian membuka kegiatan di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Kampong Ďamai Lantai II , Jum’at siang (08/12/2023).

Sementara itu Kepala UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung Edwinsyah, SE, menyebutkan, dari kita membayar pajak kendaraan itu 66 % untuk kas kabupaten dan 34 % provinsi. Untuk sekarang tidak ada lagi bagi hasil, jadi bagi kita yang bayar pajak untuk kas kabupaten atau daerah kita.

” Dan Penerimaan UPT Samsat Tanjungpandan Belitung, sampai dengan 5 Desember 2023 kemarin sebanyak 65 Milyar dan tahun lalu 80 Milyar. Untuk hal tersebut dikarenakan daya beli kendaraan bermotornya tinggi,” jelas Edwinsyah.

Dalam laporan Panitia pelaksana menyebutkan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Perda tentang pajak dan retribusi daerah adalah  :
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat  mengenai Perda tentang pajak dan distribusi daerah.
2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak dan distribusi daerah.
Pada kegiatan ini juga manargetkan sebanyak 50 Peserta Masyarakat di Kelurahan Kampong Damai.

(Den/Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *