Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso Galakkan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan liar Saber Pungli

BharindoJakartaIndonesia.com/HUMAS POLRES KOTAMOBAGU* – Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK MH, mengambil langkah proaktif dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayahnya dengan menggelar kegiatan sosialisasi Saber Pungli. Hari ini, Ia dan sejumlah PJU Polres Kotamobagu secara langsung memimpin kegiatan di Kantor Dukcapil dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Kotamobagu, Rabu (06/12/2023).

Kompol Arie Prakoso bersama timnya menggelar sesi sosialisasi yang informatif dan interaktif. Di Kantor Dukcapil, beliau memberikan penekanan kuat pada pentingnya memberantas Pungli dalam layanan publik. Dalam pidatonya, beliau menyoroti konsekuensi hukum bagi pelaku Pungli dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik korupsi.

Tidak hanya itu, di Kantor Pengadaan Barang dan Jasa, Wakapolres menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses pengadaan. Beliau menegaskan bahwa praktik Pungli tidak akan ditoleransi dan memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Kotamobagu berjalan dengan adil dan transparan.

Selama sesi sosialisasi, Kompol Arie Prakoso juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan memberikan masukan terkait permasalahan Pungli yang ada. Kesempatan ini dianggap sangat berharga untuk mendapatkan pemahaman langsung serta memberikan informasi yang lebih detail terkait pencegahan Pungli.

Diharapkan, kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotamobagu ini akan memberikan dampak positif dalam upaya memberantas praktik Pungli dan menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi di Kota Kotamobagu.(Humas/R01)

Buat Sensasi di Media Sosial & Berpotensi Pidana UU ITE, pemilik Akun TikTok @ricko_.rr7 (rickotimbuleng) Bakal Dipolisikan

HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Sebuah konten di platform TikTok dari akun dengan nama ‘@ricko_.rr7 ‘ tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Akun tersebut menyinggung Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu terkait tindakan penilangan terhadap Bis Manhole PT Samudera Mulia Abadi (SMA) yang bergerak dibidang pertambangan di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.

Diketahui akun milik rickotimbuleng dengan pernyataan yang kontroversial. Pernyataan tersebut menyiratkan adanya dugaan bahwa penilangan dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu sebagai upaya dari pihak kepolisian untuk memperoleh dana tambahan menjelang perayaan Natal.

Dalam video pendeknya, @ricko_.rr7 secara jelas menyampaikan asumsi bahwa tindakan penilangan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Kotamobagu terhadap bis tersebut adalah bagian dari agenda untuk mendapatkan dana tambahan menjelang perayaan Natal. Meskipun tidak ada bukti konkret yang disajikan dalam video tersebut, klaim yang dibuat telah menimbulkan berbagai reaksi dari netizen.

Klaim yang dilontarkan oleh akun @ricko_.rr7 yang diketahui milik rickotimbuleng ini memancing reaksi beragam di kalangan masyarakat. Sebagian besar mengecam klaim yang dianggap tendensius dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Namun, ada juga sebagian kecil yang tergiring dalam opini sang pemilik akun dan mendukung pendapatnya.

Pihak kepolisian sendiri telah memberikan tanggapan terkait klaim yang dibuat oleh akun TikTok @ricko_.rr7. Melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Gede Dwiadyana menegaskan bahwa tindakan penilangan yang dilakukan terhadap Bis Manhole PT. SMA site Bakan adalah proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak ada keterkaitan dengan upaya perolehan dana tambahan untuk perayaan Natal.

“Adapun kedua Bis tersebut ditilang oleh Personil kami karena tidak dapat menunjukan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara bis tersebut beroperasi sebagai Bis angkutan karyawan”, jelas Dewa.

Meskipun klaim yang disampaikan oleh akun TikTok @ricko_.rr7 telah menarik perhatian dan saat ini postingan tersebut telah dihapus namun postingannya tersebut berpotensi pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sampai saat ini pihak berwenang masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pernyataan kontroversial yang diunggah di platform TikTok tersebut. Seiring berlanjutnya perkembangan kasus ini, Dewa juga menambahkan agar publik tidak ‘latah’ dalam bermedia sosial mengingat postingan konten negatif dalam media sosial dapat berpotensi pidana. (Humas/R01)

Dugaan Persekongkolan Proyek RSUD Anna Lasmanah Banjarnegara Senilai Rp.55 Milyar Segera Naik Tahap Penyidikan

Rabu, (6/12/2023),Bharindo, YOGYAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti adanya dugaan persekongkolan pada proyek Pembangunan Gedung RSUD Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penanganan kasus tersebut akan berlanjut pada tahap penyelidikan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kantor Wilayah VII DIY-Jateng, Kamal Barok membeberkan, dari bukti yang ada diduga ada persekongkolan horisontal maupun vertikal.

Persekongkolan horisontal diduga melibatkan PT. Jaya Semanggi Enjiniring dan PT Artadinata Azzahra Sejahtera sebagai pemenang tender serta PT. Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama sebagai pemenang cadangan satu.

“PT Megah Karya Tika Pratama dan PT Artadinata Azzahra ini sama-sama dari Semarang.

Selain itu ada juga bukti dokumen terkait indikasi persekongkolan sejumlah perusahaan tersebut,” ucap Kamal.

Sedangkan persekongkolan vertikal diduga melibatkan kelompok kerja atau Pokja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara.

Pokja diduga mefasilitasi PT. Jaya Semanggi Enjiniring yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai pemenang tender dalam proyek itu.

“Dokumenya tidak memenuhi syarat terutama terkait penggunakan peralatan konstruksi berupa tower crane.

Yang syaratkan kekuatan Pangkal minimal 30 ton dan ujung 2,5 ton.

Sedangkan PT JSE dalam dokumen tidak menunjukan spesifikasi tower crane tersebut,” ujar Kamal.

Terkait hal ini, Pokja kala itu berupaya mengklarifikasi perusahaan penyedia jasa tower crane yang digunakan PT JSE. Namun, perusahaan tersebut diduga menyampaikan dokumen yang tidak benar kepada Pokja.

Lanjut Kamal, tak hanya PT JSE dan PT AAS, pemenang cadangan satu yakni PT Haka Utama dan PT Megah Karya Tika Pratama pun melakukan hal yang sama yakni menyampaikan dokumen yang tidak benar terkait syarat spesifikasi penggunaan tower crane. Namun mereka lolos sebagai pemenang cadangan.

Dari bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan awal, sebut Kamal bahwa hal ini memperkuat dugaan bahwa ada persekongkolan atau ada campur tangan Pokja yang meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang cadangan.

“Kalau dari pelapor kepada kami menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Sekda.

Kalau untuk fasilitasi memang berhenti di Pokja, namun apakah itu karena inisiatif Pokja sendiri ataukah ada perintah, itu masih butuh pendalaman,” imbuhnya.

Kamal Barok menjelaskan dari keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa bahwa pembanggunan gedung baru RSUD Anna Lasmanah Banjarnegara telah direncanakan sejak tahun 2016.

Dalam perjalanan terjadi revisi sebanyak dua kali terkait dokumen perencanaan pembangunan itu.

Seperti diketahui, pagu anggaran pembangunan pada tahap satu proyek tersebut senilai Rp. 66.200.000.000,00 yang bersumber dari Dana BLUD Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses lelang, PT Jaya Semanggi Enjiniring muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp. 55.777.777.777,00.

Kamal menambahkan, spesifikasi tower crane yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut sangat penting karena akan berdampak terhadap keselamatan kerja.

Tower crane yang dipersyaratkan dalam proyek itu kekuatan atau kemampuan pangkal crane 30 ton dan unjung crane 2,5. Sedangkan yang digunakan saat ini kekuatan pangkal 10 ton dan kekuatan ujung hanya 1,5 ton.

“Selain pelapor dan konsultan perencanaan, KPPU juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pokja serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari keterangan mereka kasus ini sudah memenuhi syarat untuk naik kepada tahap penyelidikan,” ujar Kamal.

Selain penggunaan tower crane, sebut Kamal, pihaknya juga mengindikasi adanya beberapa dokumen lain yang tidak benar. Mengingat ada empat personel pelaksana dalam proyek RSUD Banjarnegara juga terlibat dalam proyek yang juga bermasalah di Yogyakarta.

Kasus dalam proyek di Yogyakarta ini juga akan segera naik ke tahap penyelidikan.

Terkait pelaksanaan proyek itu dari keterangan konsultan kepada KPPU, progres pembangunan gedung baru RSUD Anna Lasmanah per 12 November 2023 seharusnya sudah mencapai 77,85 persen. Namun dalam pelaksanaanya baru mencapai 45,76 persen atau mengalami minus sebesar 32 persen.

“Ketika memang sudah ada bukti bahwa dokumen tidak benar seharusnya PPK sudah bisa bertindak.

Apalagi menyambung keterangan konsultan bahwa pelaksanaanya terlambat sekitar 32 persen,” pungkas Kamal. (One/hen/awi)

LSM PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Aksi Demo damai dikejati sumsel.

Palembang. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Setuasi Terkini( PST) melaksanakan aksi demo terkait ada dugaan korupsi di dinas Pemerintah provinsi Sumatra Selatan, Kejati Sumsel, Jumat (05/12/2023)

Setelah orasinya awak media menemui Ketua umum PST, Alex kazjuda yang didampingi oleh Dian HS saat dimintai keterangannya terkait laporan tersebut menjelaskan jika kegiatan itu berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang “Good Governance and Clean Government” sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alex Kazjuda

Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami terkait 2 Instansi Dinas pada 2 Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada

di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana

bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana

Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN, adapun penjelasan terkait indikasi dugaan – dugaan dari Lembaga kami antara lain :

 

Rincian Belanja SKPD Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Tahun 2023 dan

2022, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan

keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini kami dari

Lembaga Pemerhati Situasi Terkni bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana

Korupsi, Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota

Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Adapun Rincian Belana SKPD tersebut antara

lain sebagai berikut :

 

1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada

Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,

2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem

Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp

59.823.943.150,-

3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan

sistem penyediaan air minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 40.014.718.100,-

4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air

Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 243.300.163.490,-

5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan

Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 77.772.147.050,-

6. Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp. 376.501.085.435,-

7. Program Penataan Bangunan Gedung, Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Daerah

Kabupaten/Kota, Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp 23.472.130.052,-

8. Program Pengembangan Jasa Kontruksi, Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Trampil Kontruksi, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.340.671.201,-

9. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.184.063.162,-

10. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Keuangan Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 36.206.167.640,-

11. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 5.054.129.020,-

12. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah ,Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-

13. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 12.317.348.410,-

14. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air

Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 133.547.959.536,-

15. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Kepegawaian Prangkat

Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 811.339.000,-

16. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan

Evaluasi Kinerja Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 24.325.000,-

TUNTUTAN:

%7. Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan beserta Jajarannya untuk

mengecek secara langsung Rincian Belanja SKPD Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang. Yang mana sangat kami

Duga kuat banyaknya ketidak wajaran pada anggaran serta terjadi indikasi KKN/Nepotisme pada Rincian belanja SKPD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

Di Bawah Kepemimpina Kepala Kejaksaan Tinggi Yang baru ini, kami laporan kami ini di ungkap

secara terang benerang sampai keakar-akarnya mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.

Meminta Kejati Sumsel beserta jajaranya panggil dan periksa Kepala Dinas Beserta kroni-kroni

yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas, dalam hal ini kami menyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersbut diatas di duga

kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.

Hasil kalkolasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait Rincian Belanja

SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Mencapai Rp 1.091.949.630.900,- dari

angka tersebut yang mana kami dari pemerhati situasi terkini menyakini dan menduga kuat potensi untuk

adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pelembang cukup besar.

%7. Dalam hal ini kami juga meminta pihak Kejati Sumsel Beserta Jajarannya untuk memeriksa

harta kekayaan dari Jajaran Pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

Tangkap dan Penjarakan Koruptor. Dana DAK SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana

beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran

KAS Negara yang cukup signifikan dan kegiatan-kegiatan tersebut di swakelolakan oleh Dinas Pendidikan dan

Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, dalam hal ini cukup jelas kegiatan yang mencapai Miliaran rupiah namun di

swakelolakan oleh Dinas, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkni bermaksud untuk melaporkan

terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Adapun sekolah –

sekolah tersebut antara lain sebagai berikut:

1. SMPN 2 Karang Agung Ilir dengan Dana Rp 1.570.000.000,-

2. SMPN 2 Air Salek, Dengan Dana Rp 1.890.000.000,-

3. SMPN 4 Muara Sugihan Dengan Dana Rp 3.626.000.000,-

4. SMPN 1 Betung I, Dengan Dana Rp 2.138.000.000,-

5. SMPN 2 Banyuasin III Dengan Dana Rp 1.465.000.000,-

6. SMPN 2 Sembawa, Dengan Dana Rp 1.152.000.000,-

7. SMPN 3 Pulau Rimau, Dengan Dana Rp 6.038.000.000,-

8. SMPN 3 Tungkal Ilir, Dengan Dana Rp 2.910.000.000,-

9. SMPN 5 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 2.175.000.000,-

10. SMPN 3 Rantau Bayur, Dengan Dana Rp 2.458.000.000,-

11. SMPN 4 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 785.000.000,-

12. SMPN 2 Muara Telang, Dengan Dana Rp 2.660.000.000,-

13. SMPN 1 Air Kumbang, Dengan Dana Rp 1.105.000.000,-

14. SMP Muhammadiyah I Muara Padang, Dengan Dana Rp 1.425.000.000,-

TUNTUTAN: %7 Vana mana hasil pantauan kami dilanangan kegiatan tersebut yang mencapai Miliaran Rupiah.

TUNTUTAN LSM PST yaitu:Yang mana hasil pantauan kami dilapangan kegiatan tersebut yang mencapai Miliaran Rupiah

tersebut dikerjakan secara swakelolah oleh Kepala Sekolah dalam hal tersebut sudah cukup jelas yang mana semestinya kegiatan yang cukup besar tersebut harus di tenderkan akan tetapi kegiatan tersebut di

swakelolakan, ini merupakan sudah cukup jelas adanya penyalahgunaan wewenang.

Adanya dugaan praktek pemberian Fee pada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

%7. Dari hasil pantauan kami dilapangan yang mana kegiatan tersebut tidak banyak yang tidak sesuai.

Memintak pihak Kejati Sumsel panggil Kepala Sekolah dan Ketua Kelompok Swakelola Kegiatan tersebut.

Meminta Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Banyuasin. Dan Kegiatan tersebut diduga adanya pengarahan toko bangunan untuk pembelian material

barang yang dibutuhkan, dalam hal ini kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk juga dapat memeriksa dan

mengkroscek nota – nota pembelian bahan material yang dibutuhkan tersebut.Tangkap dan Penjarakan Koruptor,” ujarnya.

Aksi Demo oleh LSM PST diterima baik oleh pihak Kejati yang diwakili kasi Intel fungsional Kejati Sumsel Sunan, dan bilamana surat atau berkas masuk ke PTSP Kejati Sumsel akan ditindaklanjuti dan akan disampaik kepimpinan kami,”Pungkasnya (Bunyamin)

Aktivitas PETI Balayo’Camat Patilanggio Akui Tak Tahu ‘Kapolres Pohuwato Bungkam.

Senin,(04 Desember 2023)-Gorontalo- Bharindojakartaindonesia.com/- Adanya aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio belum di ketahui oleh pihak Kecamatan Patilanggio.

Hal tersebut diungkapkan oleh  H. BANI IMBRAN KALUKU, SE selaku Camat Patilanggio pada saat dihubungi Tim BHARINDO lewat sambungan WhatsApp.

“Beri waktu saya untuk memastikan keberadaan tambang ilegal tersebut”.ungkapnya ,kamis.(30/11/2023).

Pihaknya pun hanya menyampaikan belum bisa memberi komentar terkait persoalan tersebut.

“Mohon maaf untuk sementara saya belum bisa komentar apa-apa.”jelasnya singkat.

Sementara itu ,Kepala kepolisian resort (polres) Pohuwato AKBP Joko Sulistiono sewaktu dimintai tanggapan pada Kamis.(30/11/2023) juga tak memberi respon.

Sebelumnya , kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah 3 Marisa menegaskan bahwa sebagian wilayah pertambangan ilegal tersebut masuk dalam kawasan hutan dan sebagian areal penggunaan lain (APL).

Dan hanya berjanji akan tetap menindak tegas para pelaku.(gtlo)

TIM OPSNAL SAT RESNARKOBA POLRES BOLMONG BERHASIL MERINGKUS PENGEDAR MIRAS CAPTIKUS

LOLAK, Humas Polres Bolmong. Kepolisian Resor Bolaang Mongondow di bawah komando Kapolres AKBP Arianto Salkery, SH., MH terus gencar melaksanakan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kegiatan yang digelar Sabtu, 2 Desember 2023, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil meringkus 2 orang pengedar sekaligus menyita sejumlah minuman keras jenis captikus.

Menurut Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda, SH, 2 (dua) orang pria yang diringkus tersebut berinisial AW (53) warga desa Malola Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan dan HB (48) warga desa Tontulow Kec. Pinogaluman Kab. Bolaang Mongondow Utara. Sedangkan minuman keras jenis captikus yang disita berjumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening lalu diisi di dalam karung plastik.

Lebih lanjut Iptu Charles menjelaskan, kronologis penangkapan pengedar sekaligus pemilik minuman keras berawal dari kecurigaan Tim Opsnal yang dipimpinnya saat melakukan operasi rutin di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak Kab. Bolmong Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 wita terhadap sebuah kendaraan pickup Grandmax warna hitam yang mengangkut barang dan ditutup dengan terpal, setelah dicegat dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 23 karung yang berisi minuman keras jenis captikus sejumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening. Saat dilakukan interogasi, 2 (dua) pria berinisial AW (pengemudi) dan HB mengaku sebagai pemilik dan tidak memiliki Ijin resmi dari pihak berwenang untuk mengedarkan dan menjual minuman keras. Mereka membeli dari petani captikus di desa Malola Kec. Kumelembuai Kab. Minsel dan selanjutnya barang haram tersebut akan dipasarkan di Kwandang Kab. Gorontalo Utara propinsi Gorontalo.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke markas Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH mengapresiasi anak buahnya yang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar minuman keras captikus.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang telah berhasil menangkap pengedar sekaligus pemilik minuman keras jenis captikus tanpa ijin dan menyita barang bukti captikus dengan jumlah yang cukup banyak” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres kegiatan operasi minuman keras akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru. “Kami akan terus melakukan perang terhadap meredaran, penjualan bahkan pemakai minuman keras di wilayah Bolmong sehingga diharapkan nantinya perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif” tegas Kapolres

Miris ,salah satu SMP Negeri Tertua di Kota Palembang Lantai Papan Dan Bangunannya Banyak Rusak parah

PALEMBANG,29 November 2023 Bharindo, Sangat ironis sekali, masih ada terdapat SMP Negeri di Kota Palembang yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah. Sekolahan tersebut lantainya masih papan, yang berlokasi di Jalan Putri Dayang Rindu Nomor. 490 Rt 11 Rw 04 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel.

SMP Negeri 25 ini merupakan sekolah tertua yang ada di Kecamatan Kertapati, sekolah ini sudah banyak melahirkan orang orang penting yang ada di Kota Palembang bahkan di Provinsi Sumsel.

Fisik sekolah ini sudah banyak yang rusak dimulai dari atap, lantai papan dan kusennya masih kayu serta banyak yang sudah rusak. Sekolah ini juga perlu diadakan penambahan sembilan lokal kelas untuk kegiatan belajar melajar.

Kepala sekolah SMP Negeri 25 Kota Palembang Fedwin Almuin Halim S.Pd, MM, M. Si saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, memang telah lama sekolahan tersebut tidak direnopasi.

‘Sekolahan ini memang telah lama tidak mendapatkan bantuan pembagunan dari pemerintah, ada sembilan lokal yang lantainya masih papan, kayu kusen dan atapnya pun sudah banyak yang rusak,” kata Fedwin. Rabu (29/11/2023).

Fedwin melanjutkan kalau sekolahan tersebut juga perlu penambahan sembilan lokal untuk belajar mengajar.

“Di sekolah ini juga belum ada ruang BK, ruang UKS, ruang Labor, ruang Tik IPA dan mobiler sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan perbaikan dan pembangunan sudah pernah diajukan, bahkan pihak PUPR Kota Palembang telah turun mengambil poto di sekolahan tersebut.

“Kami dari pihak sekolah juga telah mengisi depodik penataan bangunan dari PUPR, tapi hampir berakhir tahun 2023 ini, belum ada tanda tanda pengajuan tersebut terealisasikan,” tuturnya.

Fedwin menambahkan, bahwa peminat siswa yang sekolah disana dari daerah Keramasan, Nilakandi, Sungai Waru, Kertapati, Tanah Malang, Sungai Bunut, Sungai Tengkorak, dan ada juga siswa dari wilayah yang jauh seperti TPA, Hoktong dan dari daerah lainnya.

Sementara itu ditempat berbeda, Anto salah satu orang tua siswa dihubungi berharap agar sekolahan SMP Negeri 25 tersebut segera dibangun.

“Kami selaku orang tua siswa sangat senang sekali kalau SMP Negeri 25 tersebut dibangun seperti SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 36, agar anak anak kami belajar disana dapat merasa nyaman menimba ilmu dari guru yang ada disana,” ungkapnya.”pewarta / Agung

DPD LSM KPK Nusantara Buat Lapdu Ke Kejati Sumsel, Ini Kata Sekda Kabupaten Muara Enim

Palembang – Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPD KPK N) resmi melaporkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim untuk dua kasus, yaitu mengenai dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)

anggaran kegiatan penyediaan makanan dan minum, sebesar Rp.4.090.500.000,00 dan pada realisasinya sebesar Rp.3.687.500.500,00 atau 90,15%. Serta kegiatan beberapa rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, sebesar Rp.6.743.572.000,00 pada realisasinya sebesar Rp.6.742.861.275,00 atau 99,99% termasuk didalam daerah sebesar Rp.1.768.800.000,00, pada realisasinya sebesar Rp.1.253.026.000,00 atau 70,84%. Berdasarkan dari studi banding yang sudah kami lakukan dengan beberapa kabupaten, anggaran yang digunakan tidak sebesar kabupaten Muaraenim. Kenyataannya Sekda Muaraenim sudah melakukan pelanggaran Tipidkor serta manipulasi data, karena adanya ketidaksesuaian uraian anggaran, serta realisasi antara LKPJ kabupaten Muaraenim dan sirup penyedia TA. 2020, padahal di tahun 2020 sedang terjadi Pandemi Covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan dilarang berkerumun apalagi berpergian, maka dari itu pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) serta zoom meeting.

Menurut Dodo Arman selaku Ketua DPD KPK Nusantara, dirinya menilai tidak adanya empati dari Daerah kabupaten Muaraenim ditengah pandemi covid-19 yang mengakibatkan buruknya ekonomi, menghabiskan anggaran yang tidak masuk akal karena hanya untuk makan minum saja.

“Kami telah melayangkan surat klarifikasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Sekda Kabupaten Muaraenim. Maka dari itu kami anggap kegiatan tersebut benar adanya fiktif, baik kegiatan rapat ataupun penyediaan makanan dan minum”, tegasnya.

Perihal semua kejadian ini, Dodo Arman meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta segera,

1. Untuk memproses

Laporan Pengaduan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Kepada Kejati Sumsel untuk segera melakukan Penyelidikan/Penyidikan serta memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Muaraenim, dan pihak terkait lainnya.

3. Kepada Kejati Sumsel untuk segera memberikan

Informasi/pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan penanganan perkara tersebut kepada kami sebagai pelapor.

Dengan tetap mengacu kepada azas praduga tidak bersalah, kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini Kejati Sumsel agar segera

melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai kewenangannya.

Sementara ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Muaraenim Ir. Yulius, M.Si saat dikonfirmasi awak media melalui telepon menanggapi, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Muaraenim, jadi terkait permasalahan Tipidkor tahun 2020 dirinya tidak mengetahui akan hal itu.

Notaris diPanggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

Selasa, (28/11/2023), Bhanrindo, Jakarta –KPK memanggil notaris Dody Saiful Islam.

Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Dody Saiful Islam,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media Selasa, (28/11/2023).

“Ali belum menjelaskan apakah Dody sudah memenuhi panggilan tersebut.

Dia hanya mengatakan Dody akan diperiksa terkait kasus TPPU Budhi Sarwono (BS).

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka BS (Bupati Banjarnegara),” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Budhi Sarwono dengan pidana 8 tahun penjara.

Budhi juga dihukum mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp. 4,3 miliar

Kasus bermula saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun (2017-2018) KPK juga mendudukkan di kursi terdakwa pengusaha Tedy Afandi yang berperan sebagai orang kepercayaan Budhi.

Pada Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Kedy serta denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

“Amar putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adili sendiri terbukti Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 b. Masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp.700 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa, (28/2).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarto. Yang baru, MA menambah hukuman berupa kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsinya.

“Uang pengganti Terdakwa 1 (Budhi) Rp 4.351.506.700 subsider 2 tahun.

Uang pengganti terdakwa II (Kedy) uang pengganti Rp 2.880.000.000 subsider 1 tahun.

Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi putusan dengan panitera pengganti Sunardi. (hjrn/haf/awi)

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Bentrokan Dua Kelompok di Bitung 

BharindoJakartaIndonesia.com/MANADO, Humas Polda Sulut – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Satreskrim Polres Bitung berhasil menangkap dua tersangka baru dalam peristiwa bentrokan dua kelompok yang terjadi di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian melalui press conference di kantor Polres Bitung, Senin (27/11) malam.

“Kami akan meng-update penambahan jumlah tersangka. Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai (Senin) malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu, OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di TKP 1 dengan korban atas nama Anto,” ujarnya didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.

Sehingga, lanjut Kombes Pol Iis Kristian, tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.

“Sehingga dari penambahan dua tersangka, sampai (Senin) malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu Dirreskrimum mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda.

“Penangkapan pertama (tersangka OK), di Kota Tomohon. Untuk tersangka yang kedua (IG) ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara,” terangnya di depan para awak media.

Ditambahkannya, kedua tersangka tersebut selain menganiaya korban juga melakukan pengrusakan mobil ambulance.

“Perlu diketahui juga bahwa, dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulance di TKP 1,” ucap Kombes Pol Gani Siahaan.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.

“Kami nengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri, itu lebih baik,” tutup Kombes Pol Siahaan.

Di penghujung press conference, Kabid Humas turut mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan.

“Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.(Humas/R01)