Palembang. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Setuasi Terkini( PST) melaksanakan aksi demo terkait ada dugaan korupsi di dinas Pemerintah provinsi Sumatra Selatan, Kejati Sumsel, Jumat (05/12/2023)
Setelah orasinya awak media menemui Ketua umum PST, Alex kazjuda yang didampingi oleh Dian HS saat dimintai keterangannya terkait laporan tersebut menjelaskan jika kegiatan itu berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang “Good Governance and Clean Government” sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Alex Kazjuda
Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami terkait 2 Instansi Dinas pada 2 Pemerintahan Kabupaten/Kota yang ada
di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana
bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana
Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN, adapun penjelasan terkait indikasi dugaan – dugaan dari Lembaga kami antara lain :
Rincian Belanja SKPD Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Tahun 2023 dan
2022, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan
keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini kami dari
Lembaga Pemerhati Situasi Terkni bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana
Korupsi, Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Adapun Rincian Belana SKPD tersebut antara
lain sebagai berikut :
1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada
Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,
2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem
Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp
59.823.943.150,-
3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan
sistem penyediaan air minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 40.014.718.100,-
4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 243.300.163.490,-
5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 77.772.147.050,-
6. Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp. 376.501.085.435,-
7. Program Penataan Bangunan Gedung, Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Daerah
Kabupaten/Kota, Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp 23.472.130.052,-
8. Program Pengembangan Jasa Kontruksi, Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Trampil Kontruksi, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.340.671.201,-
9. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.184.063.162,-
10. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Keuangan Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 36.206.167.640,-
11. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 5.054.129.020,-
12. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah ,Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-
13. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 12.317.348.410,-
14. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 133.547.959.536,-
15. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Kepegawaian Prangkat
Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 811.339.000,-
16. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan
Evaluasi Kinerja Prangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 24.325.000,-
TUNTUTAN:
%7. Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan beserta Jajarannya untuk
mengecek secara langsung Rincian Belanja SKPD Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang. Yang mana sangat kami
Duga kuat banyaknya ketidak wajaran pada anggaran serta terjadi indikasi KKN/Nepotisme pada Rincian belanja SKPD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
Di Bawah Kepemimpina Kepala Kejaksaan Tinggi Yang baru ini, kami laporan kami ini di ungkap
secara terang benerang sampai keakar-akarnya mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.
Meminta Kejati Sumsel beserta jajaranya panggil dan periksa Kepala Dinas Beserta kroni-kroni
yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas, dalam hal ini kami menyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersbut diatas di duga
kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.
Hasil kalkolasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait Rincian Belanja
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Mencapai Rp 1.091.949.630.900,- dari
angka tersebut yang mana kami dari pemerhati situasi terkini menyakini dan menduga kuat potensi untuk
adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pelembang cukup besar.
%7. Dalam hal ini kami juga meminta pihak Kejati Sumsel Beserta Jajarannya untuk memeriksa
harta kekayaan dari Jajaran Pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
Tangkap dan Penjarakan Koruptor. Dana DAK SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana
beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran
KAS Negara yang cukup signifikan dan kegiatan-kegiatan tersebut di swakelolakan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, dalam hal ini cukup jelas kegiatan yang mencapai Miliaran rupiah namun di
swakelolakan oleh Dinas, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkni bermaksud untuk melaporkan
terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Adapun sekolah –
sekolah tersebut antara lain sebagai berikut:
1. SMPN 2 Karang Agung Ilir dengan Dana Rp 1.570.000.000,-
2. SMPN 2 Air Salek, Dengan Dana Rp 1.890.000.000,-
3. SMPN 4 Muara Sugihan Dengan Dana Rp 3.626.000.000,-
4. SMPN 1 Betung I, Dengan Dana Rp 2.138.000.000,-
5. SMPN 2 Banyuasin III Dengan Dana Rp 1.465.000.000,-
6. SMPN 2 Sembawa, Dengan Dana Rp 1.152.000.000,-
7. SMPN 3 Pulau Rimau, Dengan Dana Rp 6.038.000.000,-
8. SMPN 3 Tungkal Ilir, Dengan Dana Rp 2.910.000.000,-
9. SMPN 5 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 2.175.000.000,-
10. SMPN 3 Rantau Bayur, Dengan Dana Rp 2.458.000.000,-
11. SMPN 4 Banyuasin III, Dengan Dana Rp 785.000.000,-
12. SMPN 2 Muara Telang, Dengan Dana Rp 2.660.000.000,-
13. SMPN 1 Air Kumbang, Dengan Dana Rp 1.105.000.000,-
14. SMP Muhammadiyah I Muara Padang, Dengan Dana Rp 1.425.000.000,-
TUNTUTAN: %7 Vana mana hasil pantauan kami dilanangan kegiatan tersebut yang mencapai Miliaran Rupiah.
TUNTUTAN LSM PST yaitu:Yang mana hasil pantauan kami dilapangan kegiatan tersebut yang mencapai Miliaran Rupiah
tersebut dikerjakan secara swakelolah oleh Kepala Sekolah dalam hal tersebut sudah cukup jelas yang mana semestinya kegiatan yang cukup besar tersebut harus di tenderkan akan tetapi kegiatan tersebut di
swakelolakan, ini merupakan sudah cukup jelas adanya penyalahgunaan wewenang.
Adanya dugaan praktek pemberian Fee pada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
%7. Dari hasil pantauan kami dilapangan yang mana kegiatan tersebut tidak banyak yang tidak sesuai.
Memintak pihak Kejati Sumsel panggil Kepala Sekolah dan Ketua Kelompok Swakelola Kegiatan tersebut.
Meminta Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Banyuasin. Dan Kegiatan tersebut diduga adanya pengarahan toko bangunan untuk pembelian material
barang yang dibutuhkan, dalam hal ini kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk juga dapat memeriksa dan
mengkroscek nota – nota pembelian bahan material yang dibutuhkan tersebut.Tangkap dan Penjarakan Koruptor,” ujarnya.
Aksi Demo oleh LSM PST diterima baik oleh pihak Kejati yang diwakili kasi Intel fungsional Kejati Sumsel Sunan, dan bilamana surat atau berkas masuk ke PTSP Kejati Sumsel akan ditindaklanjuti dan akan disampaik kepimpinan kami,”Pungkasnya (Bunyamin)