Terekam CCTV Kantor, Warga Dumoga Terduga Pelaku Curanmor di Ringkus Resmob Polres Kotamobagu

BharindoJakartaIndonesia.com/Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu gerak cepat menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terekam CCTV di kantor Smart Finance kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur, Jumat (17/11/2023).

Setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV, AP alias Amro (20) yang diduga pelaku langsung diringkus pada hari yang sama di Desa Dumoga Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow bersama barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna Cokelat Hitam.

Modus operandi yakni pelaku melakukan pencurian saat melihat kunci motor tertinggal atau terpasang di sepeda motor yang terparkir kemudian membawanya lari ke Desa Dumoga.

Kasus Curanmor ini tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/395/XI/2023/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal (17/11/2023).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku Curanmor ini.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, masyarakat dihimbau tak meninggalkan kunci sepeda motor apalagi di tempat umum yang dapat memancing sesorang melakukan pencurian”. Ucap Kasi Humas. (Humas/R01)

OTT KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Sebagai Tersangka

Selasa, (14 November 2023), Bharindo, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hal ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Minggu, (12/11/23) malam.

Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka di antaranya Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selasa, (14/11/2023).

Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.
Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

KPK menduga, suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan,” ucap Firli.

KPK langsung menjebloskan keenam tersangka itu ke Rutan KPK.
Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.

Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hjrn/fai/awi)