Manggar, Beltim –bharindojakartaindonesia.com/– Burhanudin Bupati Beltim mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45-597 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 188.45-377 Tahun 2023 tentang Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, hal ini dikarenakan Kabupaten Belitung Timur telah menyelesaikan Verifikasi dan Validasi (Verval) data Kemiskinan Ekstrem tahun 2023.
Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) mengalami perubahan sangat menonjol dalam SK tersebut, untuk jumlah keluarga Desil 1 dari sebelumnya sebanyak 3.087 setelah diverval menjadi hanya 633. Begitu juga dengan jumlah kemiskinan per jiwa, sebelum diverval Desil 1 mencapai 12.227 jiwa, namun dalam SK Bupati berubah menjadi 2.358 jiwa.
Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Beltim Khairil Anwar mengatakan, yang jelas data kita sudah diverval dan sudah di-SK-kan. Setelah di Verval terjadi penurun yang drastis sekali.
“ Adanya perbedaan mencolok dengan data BKKBN lantaran data tersebut belum diverval. Mengingat dalam data BKKBN tersebut bukan hanya mencakup data kemiskinan namun juga termasuk penduduk yang berpotensi stunting. Nanti data-data ini akan kita singkronkan lagi, jadi satu data. Datanya akan satu, dari data P3KE yang dipakai. Tiap tiga bulan sekali kita akan rutin melaporkan,” jelas Khairil selesaii memimpin Rapat Koordinasi TKPK di ruang pertemuan Gunung Lumut Kantor Bappelitbangda Kabupaten Beltim, Selasa (18/10/23)..
Mantan Camat Simpang Pesak ini pun menekankan data hasil verval serta SK Bupati ini selanjutnya akan dipergunakan untuk acuan pengentasan Kemiskinan Ektrem di Kabupaten Beltim. Kerja TKPK ataupun OPD terkait akan lebih fokus dengan adanya data ini.
“Jadi kita akan lebih fokus, OPD tinggal memplototi data yang ada. Kita bisa mencari dasar pemicu kemiskinan, untuk melakukan intervensi yang akan dilakukan,” ujar Khairil.
(TIM)