Aksi Demo LSM SIRA Sumsel dikejati provinsi Sumatra Selatan dengan damai.

Palembang, SIRA (suara informasi rakyat Sriwijaya) kembali menggelar aksi damai dihalaman kejati sumsel Palembang, Rabu (01/11/2023)

Dalam pernyataan sikapnya Kordinator Aksi Rahmad Sandi Iqbal, S.H., dan di dampingi koordinator lapangan Rahmat Hidayat, SE., Menyatakan sesuai dengan komitmen dan konsistensi kami sebagai Lembaga control sosial, SIRA terus melakukan Gerakan-gerakan anti korupsi di sumatera selatan, dalam memberikan dukungan dan motivasi ke Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi sriwijaya.

“kami Kembali mendatangi Gedung Kejati Sumsel untuk menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ada dugaan di dinas OPD Provinsi Sumatra Selatan dan kami dari DPW SIRA Sumsel Perwakilan Sumsel tahun 2022, yang kami anggap harus menjadi atensi Kejati Sumsel mengingat kerugian Negara sudah jelas sekali,” tegas Shandy.

Dengan semangat hari sumpah pemuda Lembaga Swadaya Masyarakat SIRA melakukan Aksi Demo dan adapun agendanya yaitu, pertama untuk untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut perkembangan Laporan kami sebelumnya tentang indikasi korupsi Pelaksanaan FORNAS VI Sumsel 2021 oleh KORMI Sumsel.

Kedua, menyampaikan dugaan korupsi terkait Belanja Langsung atau Biaya Rutin TA. 2022 (data terlampir dalam Lapdu) yang ada pada 5 OPD di Pemkab Muara Enim yaitu, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, SATPOLPP, BPBD & Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Yang kedua, menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi, yang kami anggap harus menjadi atensi Kejati Sumsel, pada 3 OPD di Pemkab PALI pada:

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI, pada 13 pekerjaan, Peningkatan Jalan Kerta Dewa – Jerambah Besi, APBDP tahun. 2022, senilai Rp. 4.499.275.539,28yang dikerjakan oleh CV. ALFA JAYA PERKASA, Peningkatan Jalan Prabumenang – Tempirai Kecamatan Penukal Utara, APBD tahun 2022, senilai Rp. 14.345.667.314,56yang dikerjakan oleh CV. Kurnia Sentosa, Peningkatan Jalan Simpang Raja-Jerambah Besi, APBDP tahun 2022, senilai Rp. 5.573.102.539,03 yang dikerjakan oleh CV. DIMAS UTAMA MANDIR, Peningkatan Jalan Sungai Langan – Simpang 3 Kukuy, APBDP tahun 2022, senilai Rp. 3.862.747.985,51 yang dikerjakan oleh CV. KAYU PUTAT JAYA, Peningkatan Jalan Tanjung Kurung – Simpang 4 Betung, APBD TA. 2022, senilai Rp. 9.529.596.735,50 yang dikerjakan oleh CV. CAHAYA MANGUNANG,  Peningkatan Jalan dan Drainase Dalam Desa Babat Kecamatan Penukal, APBD TA. 2022, senilai Rp. 2.076.433.164,81 yang dikerjakan oleh CV. DIAN MANDIRI, Peningkatan Jalan Desa Babat, APBD tahun 2022, senilai Rp. 2.223.642.837,29 yang dikerjakan oleh CV. DIAN MANDIRI, Pembangunan Kantor Bupati Tahap 2, APBD tahun .2022 , senilai Rp. 15.232.844.465,01 yang dikerjakan oleh PT.PAKU BANGUN JAYA, Pembangunan Pagar RS. Talang Ubi, APBD tahun .2022 , senilai Rp. 1.944.291.244,02 yang dikerjakan oleh CV. RADJA PERSADA., Pembangunan Pendopoan Pali, APBD tahun 2022, senilai Rp. 4.883.557.058,52 yang dikerjakan oleh CV. RADJA PERSADA, Lanjutan Pembangunan Pendopoan Kabupaten PALI, APBD tahun 20222. Senilai Rp. 2.852.873.237,37, yang dikerjakan oleh CV. AXITO MANDIRI.

Pembangunan RS. Talang Ubi Tahap 5, APBD tahun. 2022, senilai Rp. 19.387.343.542,85 yang dikerjakan oleh PT REKA KONSTRUKSI, Pembangunan Wisma PKK Tahap 3, APBD tahun. 2022, senilai Rp. 4.849.084.564,00 yang dikerjakan oleh CV. RASNA.

Dinas Kesehatan Kab. PALI, pada 3 pekerjaan, Belanja Modal Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Air Itam, APBD tahun. 2022, senilai Rp. 1.491.492.426,04 yang dikerjakan oleh HUTAMA MUKTI.

Belanja Modal Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Talang Ubi, APBD tahun 2022, senilai Rp. 1.487.355.432,01 yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Putri, Pembangunan Pagar Puskesmas Tanjung Baru, APBD TA. 2022, senilai Rp. 847.311.807,88 yang dikerjakan oleh CV. Empat Putra Penukal.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, pada 4 pekerjaan, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotanya SMPN 1 Penukal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 542.236.158,23 yang dikerjakan oleh CV. SAPTA PUTRA JAYA.,Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotanya SMPN 2 Penukal (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 547.019.021,00 yang dikerjakan oleh CV. MANSYURIA RAYA, Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotanya SMPN 4 Penukal Utara (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 547.483.576,17 yang dikerjakan oleh CV FOURD UTAMA MANDIRI

Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta Perabotanya SMPN 4 Talang Ubi (DAK), APBD TA. 2022, senilai Rp. 536.478.691,61 yang dikerjakan oleh CV. ALFA JAYA PERKASA.

Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap, Mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut sekaligus mendesak Kejati Sumsel untuk segera memproses kasus indikasi korupsi Pelaksanaan FORNAS VI Sumsel 2021 oleh KORMI Sumsel.

Usut tuntas indikasi KKN pada Belanja Langsung atau Biaya Rutin tahun. 2022 yang mencapai puluhan miliar pada 5 OPD di Pemkab Muara Enim yaitu Dinas PUPR, Dinas Perkim, SATPOLPP, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Diduga kuat terkait Belanja Langsung/Biaya Rutin melalui DPA SKPD tahun. 2022 ini, adanya persekongkolan jahat didalamnya mulai dari Belanja Pengadaan Barang, Pemeliharaan Barang, Belanja Makan Minum sampai Biaya Perjalanan Dinas dan lain sebagainya yang diduga sangat rentan di mark up. Sehingga terindikasi mengarah pada praktek-praktek KKN yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.

Usut-tuntas indikasi KKN 20 paket pekerjaan dilingkungan Dinas PU Kabupaten PALI, Dinas Kesehatan Kabupaten PALI dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI sebagaimana yang telah kami uraikan diatas.

Panggil dan Periksa, oknum-oknum yang diduga terlibat dalam indikasi KKN tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI berikut PA, KPA, PPK, PPTK dan Kontraktor),.Kepala Dinas Kesehatan Kab. PALI berikut PA, KPA, PPK, PPTK dan Kontraktor), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berikut PA, KPA, PPK, PPTK dan Kontraktor.

Demi membantu Kejati Sumsel serta jajaran melakukan tindakan nantinya, dalam laporan ini kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan uraian indikasi korupsi pekerjaan-pekerjaan tersebut serta didukung dengan bahan pendukung seperti (DPA SKPD tahun 2022 dan KAK, RAB, BQ, SPEKTEK dan GAMBAR PEKERJAAN), yang tentunya telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.

Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar laporan kami terkait kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Aksi Demo lembaga swadaya masyarakat SIRA disambut baik oleh Kejati provinsi Sumatra Selatan yang diwakilkan oleh kasi A Dian da ri pihak Kejati sumsel,bila surat atau berkas yang masuk PTSP akan ditindak lanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *