Tarwo : Kepala antor ADM PT.Perkebunan Nusantara IX Kebun Ngobo
SEMARANG- Bharindojakartaindonesia.com (9/11)-
Suyana S.H ketua PKP secara tegas mengatakan
Sudah berulang-ulang kirimkan surat laporan pengaduan klarifikasi ke instansi Pejabat daerah jawa tengah terkait penambangan ilegal alias tanpa ijin.
para oknum Pimpinan PT Perkebunan Nusantara IX kebun Ngobo patut diduga ada backing oknum aparat sudah bukan menjadi rahasia umum di Kabupaten Semarang khususnya.
Adapun pohon karet yang masih produktif ditebang di jual perpohon laku sebesar Rp 1 juta
Perhaktar kayu karet sebanyak sekitar 700 batang pohon yang menjadi pertanyaan hasil penjualan kayu karet tersebut kemana? Uangnya,”
Kesal suyana.
Para oknum pejabat pada saat tahun politik rame -rame nyanyi nyaring masalah Pertambangan Tanpa Izin,itu hanya lambe saja.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Masyarakat Jatirunggo dan pemerintah.
Diperlukan upaya bersama dukung seluruh tokoh masyarakat untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan Terdapat 100 hektare pohon karet produktif yang di tebang dan di jual
Salah satu lokasi tambang ilegal tanpa ijin diPT Perkebunan Nusantara IX Kebun ngobo jatirunggo ke amat Uangaran Kabupaten Semarang.
PETI adalah kegiatan penambangan ilegal tanpa izin yang dilakukan oknum PT Perkebunan Nusantara IX kebun Ngobo jatirunggo kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
“PETI memicu kerusakan lingkungan jatirunggo.
Selain itu,PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban,baik terhadap masyarakat sekitarnya maupun Negara.
“Karena mereka tidak berizin,tentu akan mengabaikan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak tunduk sebagai pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun Program pengembangan pemberdayaan masyarakat jatirunggo kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang juga pengalokasian dananya,”ujarnya.
Suyana ketua PKP Semarang tidak tinggal diam menghadapi penambangan ilegal tanpa izin PT Perkebunan Nusantara IX kebun Ngobo jatirunggo kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Perhatian khusus masyarakat terhadap praktik penambangan ilegal tanpa izin ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dapak negatif rusak parahnya Lingkungan diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial,ekonomi dan rusak parahnya Lingkungan di jatirunggo kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang.
Suyana : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat PKP Semarang
Untuk diketahui karena tidak sesuai RTRW dapat memicu terjadinya konflik sosial bentrok warga dengan oknum PT Perkebunan Nusantara IX kebun Ngobo, menimbulkan kerusakan lingkungan fasilitas umum berpotensi menimbulkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan akibat penambangan ilegal tanpa izin,tutup Suyana
Di tempat terpisah Tarwo Kepala kantor ADM P.T
P. IX Ngobo saat dikonfirmasi ada nya dugaan penambangan ilegal alias tanpa izin melalui telpon seluler majawab singkat “Hallo saja”
Langsung di putus hubungan telpon nya.
(Kacong)