Tanjungpandan, Belitung – Bharindojakartaindonesia.com/- Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, SH, Senin (13/11/2023), mengatakan “Ada yang perlu diingat dari anggota DPRD Kabupaten Belitung ketika melakukan reses ke desa-desa di dalam pelaksanaannya jangan sampai ada kegiatan kampanye,”.
Menurutnya, kegiatan reses adalah instrumen kelembagaan DPRD yang berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih.
“Dalam kegiatan reses anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat mungkin ada keluhan atau masyarakat ingin menyampaikan sesuatu maka aspirasinya akan diserap oleh mereka,” ujar Aris.
Disampaikan Aris, kegiatan reses merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahunnya baik oleh DPRD kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI.
“Melalui kegiatan reses mereka memberitahukan kepada masyarakat pekerjaan apa saja yang sudah mereka lakukan selama mereka menjabat sebagai anggota legislatif,” katanya.
Bawaslu Belitung menghimbau agar, setiap kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD tidak mengandung unsur kampanye.
“Seperti ajakan memilih dan unsur-unsurĀ kampanye lainnya, karena jelas ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu serentak 2024,” ujar mantan komisioner KPU Kabupaten Belitung ini.
Aris melanjutkan, pihaknya juga akan mengawasi setiap kegiatan anggota DPRD Kabupaten Belitung yang melaksanakan reses. Pengawasan ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan kegiatan reses menjadi ajang untuk berkampanye.
“Kami akan melakukan pengawasan bersama lembaga adhoc kami yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan turun langsung melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan reses yang berlangsung,” tegas Aris.
(TIM)