WARGA MINTA KAPOLDA GORONTALO TINDAK TEGAS PELAKU TAMBANG TANPA IZIN (PETI) TALUDITI.

Jumat, 17/11/2023- Pohuwato–Bharindojakartaindonesia.com/- PETI Taluditi.
Saluran informasi berdasarkan UU Dasar 1945, bahwasanya, masyarakat dalam hal ini setiap warga negara dapat berfungsi sebagai kontrol sosial melalui lembaga lembaga penyalurannya. Oleh sebab dan berdasarkan hal itu, salah satu Tokoh Pemuda Pohuwato berinisial TJ menyampaikan kepada awak media Barindo, bahwa kegiatan PETI Taluditi sampai dengan saat ini masih saja beroperasi, namun belum dilakukan penindakan secara tegas. Di mana aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis excavator, seolah-olah kebal hukum hingga terkesan Kapolda Gorontalo tidak mampu menegakan aturan sesuai kewenangannya di wilayah tambang yang berada dalam kawasan hutan tertentu.

Melalui media Barindo, dirinya menyampaikan bahwa, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas kehutanan di imbuh untuk ikut dalam menjaga stabilitas lingkungan, mengantisipasi pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan.
Sebab kegiatan penambangan tanpa izin ini sedang menggunakan kurang lebih 20 unit alat berat jenis excavator, tanpa pengawasan aparat yang berkompeten dan juga selaku penegak hukum di wilayah Kec.Taluditi, Kabupaten Pohuwato – Provinsi Gorontalo.

Oleh karena itu “Kita minta dan berharap Kepada APH POLRI dalam hal ini Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato segera menindak tegas para pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI). Yang mana telah diketahui secara bersama, perilaku atas usaha pertambangan ilegal tentu melanggar undang-undang serta ketentuan aturan yang berlaku”, kata TJ.

Lanjut kata TJ, ” Saya menyayangkan bila sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari pihak aparat”. Menurut TJ, “tak sekalipun pihak aparat penegak hukum khususnya Polresta Pohuwato, melakukan tekanan terhadap pelaku penambang PETI di wilayah kecamatan Taluditi, sementara itu di lokasi obyek material tambang, terdapat kegiatan yang mengancam kelangsungan hajat hidup manusia dan habitat alam oleh ulah para oknum Peti.

Upaya aparat hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan kegiatan penambang emas tanpa izin (PETI), karena kekhawatiran akan mempercepat proses kerusakan lingkungan dan mencemari sepanjang aliran sungai di Kec. Taluditi dan Kec. Randangan. Namun hingga saat ini juga belum terlihat hasil sebagaimana diharapkan. Usaha pemberhentian kegiatan PETI tanpa dengan ketegasan dan penerapan hukum yang konsisten oleh aparat Kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Pohuwato, maka sesaat lagi akan menuai malapetaka.

Sementara itu pokok persoalannya telah memenuhi dasar hukum sebagaimana, “Peraturan yang mengatur tentang konsekuensi Hukuman Penggunaan Alat Berat(Excavator dll) Kegiatan PETI jelas tertuang dalam peraturan Perundang-Undang No.18 Tahun 2013, bahwa perbuatan pengrusakan hutan terancam pasal 17 ayat(1) huruf(a)jo pasal 89 ayat(1)huruf(b) UU RI tahun 2013, dengan ancaman pidana 3 tahun serta pidana Denda Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta)”,tandasnya.

Tim Barindo-Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *