LSM FP2BM Respon Pernyataan dalam Media Online Terkait Proses Hukum Tersangka Pengguna Ijazah Palsu, untuk Pencalonan Anggota DPRD Kota Kotamobagu
BharindoJakartaIndonesia.Com/Merespon berita media online, perihal surat telegram Kapolri No.ST/1160/V/RES.1.24.2023, tanggal 31 Mei 2023, tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam melaksanakan Yanmas Bidgakum, yang di beritakan melalui media online, terkait telah ditahannya calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu inisial AU atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu sebagai pemenuhan syarat calon.
Dikonfirmasi terkait kasus tersebut Sabtu, 18 November 2023, Ketua LSM FP2BM ‘Roni Mokoginta Mengatakan, Penahanan tersangka kasus penggunaan ijasah palsu oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dinilai mengangkangi Surat telegram Kapolri, sungguh tidak beralasan.
Pasalnya, Str kapolri terbut telah mengalami perubahan dengan penjelasan yg lebih detail, ujar Ketua LSM FP2BM, Roni Mokoginta.
“Saya menganggap pernyataan tersebut adalah pernyataan yang kabur dan terkesan tidak memahami perubahan str Kapolri secara utuh” ujar Mokoginta.
Sembari berharap Str Kapolri tersebut yang telah dirubah dengan Str Kapolri Nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023, tanggal 29 September 2023, tidak disalah tafsirkan, katanya.
Hal ini diperjelas pula dengan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Sandi Nugroho, yang menyatakan bahwa penyidik dilapangan juga tetap melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan kasus yang menyeret peserta pemilu 2024, apakah harus di hentikan atau tidak.
Pengecualian yang ditegaskan Str Kapolri perubahan tersebut, antara lain terhadap tindak Pidana Pemilu dan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime (Korupsi, Narkotika, Terorisme, Ham Berat, Transnasional).
Oleh karena itu, ‘Tegas Mokoginta, Tindak Pidana pemalsuan dokumen yang melibatkan peserta pemilu ini tergolong Lex Specialist Derogat Reli Generalis atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersiifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, menjadi penting untuk di tindakkanjuti sebagai bentuk implementasi terhadap alokasi anggaran 30an trilliun yang di gelontorkan negara untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024
Ia (red) menambahkan, Aturan main serta sanksi hukum pelanggar pemilu pada tahapan pemilu 2024 tersebut telah di tuangkan dalam UU pemilu tersebut, seyogyanya menjadi tanggung jawab para pemangku kepentingan/masyarakat untuk mendorong Bawaslu menegakan UU No.7 tahun 2017, memproses tindak pidana pemilu hingga mendapat kepastian hukum, sebelum pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang, agar peserta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana pemilu yang nanti bertarung memperebutkan kursi pemimpin tersebut, segera mendapat kepastian hukum.
Agar tercipta pemilu yang berintegritas kemudian melahirkan pemimpin bangsa yang kapabel yang berarti cakap, mahir dan mampu melaksanakan tugas negara serta dapat di percaya atau mempunyai kredibilitas.
Silahkan saja, kepada siapapun yang berniat untuk memberikan suaka kepada para pelaku tindak pidana pemilu, namun tolong dipahami pula, bahwa kita punya tanggung jawab moral sembari berharap untuk mewujudkan pemilu yang jurdil, ditengah regulasi yang dinamis, menyesuaikan dengan dinamika politik nasional, jelang Pemilu 2024 mendatang ‘ Pungkas Mokoginta mengingatkan. (R01)