BharindoJakartaIndonesia.com/Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu melimpahkan kasus pengalihan objek jaminan Fidusia berupa 1 unit Mobil Toyota Avanza.
Kronologis kejadian bermula pada bulan April 2022 dimana SP alias Sal (50) warga kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan meminjam identitas AL (39) warga sekampungnya untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kotamobagu. Dengan objek Fidusia yaitu 1 unit Mobil Toyota Avanza namun yang menggunakan Mobil dan membayar angsuran mobil tersebut adalah SP.
Setahun kemudian pada (10/5/2023) SP menjual Mobil tersebut kepada YT alias Yud seharga Rp. 28.000.000 tanpa memberitahukan kepada perusahaan pembiayaan PT. Adira dan sampai kasus ini dilaporkan, YT tidak dapat mempertanggung jawabkan keberadaan kendaraan tersebut.
Atas kejadian ini perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.121.946.819 sehingga melaporkan ke Polres Kotamobagu.
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah menuntaskan berkas perkara kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/268/VIII/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT/2023, tanggal (9/8/2023) ini kemudian pada Jumat (17/11/2023) melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pelimpahan atau Tahap 2 Kasus ini.
Para tersangka melanggar Pasal Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan FJaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka yakni AL, SP dan YT telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Jumat 17 November 2023 untuk menjalani proses hukum selanjutnya”. Tegas Kasi Humas. (Humas/R01)