Palembang-Bharindojakartaindonesia.com/- Dalam jagat politik yang semakin kompleks, terdapat fenomena menarik dalam kontestasi calon legislatif (Caleg) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di balik deretan bantuan yang disebut bermanfaat, muncul pertanyaan kritis mengenai indikasi agenda terselubung yang mungkin tersembunyi di balik kemurahan hati dari caleg itu sendiri, Senin (20/11/2023).
Membedah kebijakan bantuan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD OKI dari partai Golkar, Arief Wahyudi dalam berinteraksi dengan konstituennya dengan memfasilitasi bantuan berupa tiang listrik bagi masyarakat Desa Cinta Jaya Dusun 1 Sungai Kemang, tentunya tidak terlepas dari pemahaman tentang dinamika politik yang mendasari bantuan tersebut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Anggaran Publik Kabupaten Ogan Komering Ilir Pipin Juniar berpendapat praktik memberikan bantuan dalam bentuk proyek infrastruktur sebaiknya dijalankan secara transparan dan sesuai dengan regulasi pemilu.
“Jika tindakan ini terbukti memiliki motif tersembunyi untuk mempengaruhi hasil pemilu, hal itu dapat dianggap sebagai kampanye yang tidak fair dan melanggar aturan,” tegasnya.
Pipin Juniar mendesak pihak berwenang, termasuk Bawaslu, perlu memastikan bahwa setiap tindakan kampanye, termasuk kegiatan sosial, tetap sesuai dengan etika pemilu dan tidak mengarah pada praktik kampanye yang tidak fair.
Meskipun, lanjut Pipin, bantuan yang diberikan oleh para caleg seringkali dianggap sebagai langkah proaktif untuk membantu masyarakat. Namun, ia khawatir motif politis dengan agenda tersembunyi memunculkan semacam utang politik dengan imbalan hak pilih warga yang seolah tersandera dari bantuan yang telah dinikmati sebelumnya,
Dari perspektif kampanye tersembunyi, ia mengatakan pemberian bantuan tiang listrik oleh Caleg Golkar bisa dianggap sebagai upaya mendapatkan dukungan politik secara tidak langsung.
Akan tetapi, ia justru khawatir akan ditumpangi kepentingan caleg dimana semakin terlihat kentara disaat caleg berupaya memperoleh simpati pemilih secara tidak secara langsung berkaitan dengan pencalonannya,
“Meskipun bantuan itu diinterpretasikan sebagai bentuk kepedulian sosial, namun dalam konteks kampanye, hal tersebut mungkin dimaksudkan untuk membangun citra positif,” katanya
Diteruskan Pipin. Jika tindakan ini terbukti memiliki motif tersembunyi untuk mempengaruhi hasil pemilu, hal itu menurutnya dapat dianggap sebagai kampanye yang tidak fair dan melanggar aturan,
“Pihak berwenang, termasuk Bawaslu, perlu memastikan bahwa setiap tindakan kampanye, termasuk kegiatan sosial, tetap sesuai dengan etika pemilu dan tidak mengarah pada praktik kampanye terselubung pemberian bantuan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Romi Maradona menanggapi bantuan caleg tersebut pihaknya akan terlebih dulu memastikan bantuan tersebut sehingga mendapatkan gambaran jelas potret kampanye mengarah kemana,
“Pengamatan terhadap bantuan, lokasi penyaluran, dan waktu strategis, secara bertahap membuka wawasan tentang permainan politik yang terkadang lebih kompleks daripada yang terlihat di permukaan. Tentunya akan dikaji terlebih sebelum ditentukan,” tindasnya.
Pewarta: Bunyamin.