Belum Laporkan Azlan ke DKPP, Bawaslu Tunggu Administrasi dari Polda Sumut

Medan – Media Bharindojakartaindonesia.com/- Bawaslu Sumut sampai saat ini belum melaporkan anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Bawaslu berasalan jika pihaknya masih menunggu satu administrasi dari Polda Sumut.
Awalnya Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, mengatakan jika 4 anggota Bawaslu Medan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Medan sudah dipanggil Polda Sumut. Namun hingga saat ini kelimanya belum dinyatakan terlibat terkait kasus yang menjerat Azlan.

“Kita lihat dulu nanti, memang sudah dipanggil teman-teman 4 lagi, 5 sama kasek nya. Sudah kita tanya kepada jajaran kita, belum ada titik bahwasanya mereka terlibat,” kata Suhadi Sukendar Situmorang, Jumat (1/12/2023).

Bawaslu Sumut sudah melakukan penyelidikan internal terhadap kelima orang tersebut. Hasilnya juga sudah dikirimkan ke Bawaslu RI.

“Sudah (dilakukan penyelidikan internal) melalui divisi SDM dan divisi Hukum dan sudah dilaporkan ke Bawaslu RI,” ucapnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Sumut belum melaporkan Azlan ke DKPP padahal seharusnya tidak perlu menunggu inkrah. Suhadi beralasan jika pihaknya masih menunggu satu administrasi dari Polda Sumut untuk melengkapi laporan mereka ke DKPP.

“Ada satu administrasi lagi, kami sudah sampaikan itu kepada Ibu Lolly Suhenty ada satu lagi dari pihak kepolisian yang masih ditunggu oleh Bawaslu. Atas dasar itu nanti Bawaslu Sumatera Utara menyurati Bawaslu RI, Bawaslu RI ke DKPP,” sebutnya.

Bawaslu Sumut masih menunggu status Azlan naik dari tersangka menjadi terdakwa. Sehingga DKPP nantinya akan bersidang untuk memutuskan apakah Azlan diberhentikan atau tidak.

“Mekanisme yang kami pahami kalau ditetapkan sebagai terdakwa itu nanti diteruskan Bawaslu RI ke DKPP, nanti DKPP yang memutuskan untuk diberhentikan, lalu yang melaksanakan adalah Bawaslu RI,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melakukan OTT kepada Azlan bersama 2 warga sipil lainnya di Hotel JW Marriott Medan, Selasa (14/11) malam. Dalam OTT tersebut, Polda mengamankan uang sebesar Rp 25 juta.

Polda kemudian menetapkan Azlan dan Fahmy Wahyudi Harahap sebagai tersangka pemerasan caleg. Bawaslu RI akhirnya menonaktifkan Azlan dari Bawaslu Medan.

Sebanyak 12 orang telah dipanggil Polda Sumut untuk diambil keterangannya. Termasuk seluruh anggota Bawaslu Medan.
Selamat team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *