Kebumen Puji Pengembangan JDIH Setwan Jateng

Bharindo, Jateng –GEDUNG BERLIAN – Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kebumen berkunjung ke Kantor DPRD Jateng, Rabu, (15/11/2023).

Pada kunjungan itu, pihak Setwan Kebumen melihat langsung ruang Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) yang berada di  gedung baru DPRD Jateng lantai III.

Kepala Subag TU dan Kepegawaian Setwan Kebumen Nono S mengutarakan, kunjungan tersebut bermaksud untuk mengetahui sekaligus meniru pengembangan JDIH milik Setwan Jateng.

Dipilihnya Setwan Jateng karena pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sangat lengkap terbukti beberapa kali penilaian dari Kemenkumham RI mampu masuk sebagai juara.

Pada kesempatan itu robongan diterima Kepala Bagian Persidangan Setwan Provinsi Jateng Edy Iswanto beserta Tim JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Prestasi JDIH Setwan Provinsi Jateng sangat gemilang, memperoleh juara dua tingkat nasional berturut-turut dari tahun 2021.

Menurut dia pengembangan dan pola pengelolaannya sangat baik sehingga Setwan Kebumen perlu menirunya.

Untuk hal seperti ini perlu kita tiru agar pengelolaan JDIH Kebumen lebih baik dan semakin maju”. Ungkapnya.

Edy Iswanto berharap kunjungan tersebut bisa saling memajukan pengelolaan JDIH di Kebumen dan DPRD Jateng.

“kita saling belajar bersama untuk mengembangkan pengelolaan JDIH agar antar Provinsi dan kabupaten kota saling bersinergi dan maju bersama.

Sehingga tidak hanya JDIH DPRD Provinsi saja yang sudah bagus pengelolaannya,” kata Edy didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Novi Herawati.

Pada kesempatan kali ini Nono juga menanyakan terkait petunjuk teknis penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional di DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Menanggapinya, Edy Iswanto menjelaskan pelaksanaan Perpres No 53 di DPRD Provinsi Jateng untuk tidak dijadikan patokan.

Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang hal tersebut. “Pelaksanaan Perpres 53 di DPRD Jateng sistemnya masih hibrid (gabungan) yaitu sistem pemberiannya secara lumsum dengan pelaporan SPj masih tetap melampirkan SPPD yang distempel beserta bill hotel dan foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan. Hal ini dilakukan untuk menjadi dasar apabila dilakukan pemeriksaan,” jelasnya. (ugl/ryo/awi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *