Semarang,(20/11)- Bharindojakartaindonesia.com – Eks dirut bank Salatiga M.H.S menyatakan telah melaporkan 8 pelaku kasus turut serta terkait Korupsi sebesar 31 miliar.
Selain itu,kata M.H.S diduga terdapat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dari interen pimpinan statf Bank Salatiga yang di rundung masalah keuangan tersebut.
Eks Dirut Bank Salatiga M.H.S. pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa hasil audit OJK enam bendel untuk mengusut permasalahan turut serta terkait tindak pidana Korupsi didalam Bank Salatiga.
Pelaporan tersebut disampaikan hari ini senin (20/11).
Dari 8 orang yang menjadi sorotan yakni turut serta indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di tahun 2008-2018 yang kemudian pencairan tanpa melampirkan bilyet deposito.
Tentunya ada bukti bilyet deposito ada yang di duga dipalsukan
Adapun para oknum 8 orang tersebut melakukan penggelapan dan turut serta yang mengakibatkan kerugian PD BPR Bank Salatiga sebesar 31 miliar.
Berinisial G.D.A (38).,R.D.S.,
I.S (55).A.S(54).
,E.Y(39).,S(36).,
P.A(47) kami laporkan hari ini senin (20/11),”ujar nya.
Dalam kesempatan terpisah,kasipenkum Kejaksaan tinggi jateng Arfan S.H menjelaskan siapa saja yang terkait dengan dugaan tersebut.itu Kejaksaan Tinggi lakukan proses awal Puldata dan pulpaket.
Kami masih proses penyidikan dulu sebelum menetapkan tersangka,”papar dia.
(Kacong kenek)