Eks Dirut Bank Salatiga Laporkan 8 pelaku Kasus turut serta terkait Korupsi 31 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jateng.

Semarang,(20/11)- Bharindojakartaindonesia.com  – Eks dirut bank Salatiga M.H.S menyatakan  telah melaporkan 8 pelaku kasus turut serta terkait Korupsi sebesar 31 miliar.

Selain itu,kata M.H.S diduga terdapat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dari interen  pimpinan statf Bank Salatiga yang di rundung masalah keuangan tersebut.

Eks Dirut Bank Salatiga M.H.S. pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa hasil audit OJK enam bendel  untuk mengusut permasalahan turut serta terkait tindak pidana  Korupsi didalam Bank Salatiga.

Pelaporan tersebut  disampaikan hari ini senin (20/11).

Dari 8 orang yang menjadi sorotan yakni turut serta  indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di tahun 2008-2018  yang kemudian pencairan tanpa melampirkan bilyet deposito.

Tentunya ada bukti bilyet deposito ada yang di duga dipalsukan

Adapun para oknum  8 orang tersebut  melakukan penggelapan dan turut serta yang mengakibatkan kerugian PD BPR Bank Salatiga sebesar 31 miliar.

Berinisial G.D.A (38).,R.D.S.,
I.S (55).A.S(54).
,E.Y(39).,S(36).,
P.A(47) kami laporkan hari ini senin (20/11),”ujar nya.

Dalam kesempatan terpisah,kasipenkum Kejaksaan tinggi jateng Arfan S.H menjelaskan siapa saja yang terkait dengan dugaan tersebut.itu Kejaksaan Tinggi lakukan  proses awal Puldata dan pulpaket.

Kami masih proses penyidikan dulu sebelum menetapkan tersangka,”papar dia.

(Kacong kenek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *