Sadis ! Dirut PT BPR Surya Yuda wonosobo “Sekap seorang Perempuan Eva Triana” dalam toko Mekar Sari digembok dari luar.

Semarang,(24/11)Bharindojakartaindonesia. com – Sungguh disayangkan kelakuan dari Dirut PT.BPR Surya Yudha dari sebuah perusahaan bergerak di bidang perbankan yang ada Wonosobo.

Dirut BPR Surya Yudha bersama masa dan memanfaatkan Aparat Penegak Hukum telah melanggar Udang-undang Hak Asasi Manusia dimana mereka manahan mengunci korban eva hingga berjam-jam lamanya dan tidak diberi makan.

Hal ini diketahui awak media ini bermula dari adanya laporan  Eva ke lawyer Risandi.S.H pada hari kamis pukul 14.00 WIB.

Mengatakan bahwa ada peyekapan didalam toko Mekar Sari digembok dari luar terhadap seorang perempuan  Eva Triana dan  tim lawyer Risandi S.H langsung ke Tempat kejadian  dan memang benar itu terjadi.

Kemudian awak media  ini meminta keterangan dari saksi mengatakan  korban langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak nafas.

Masih dengan korban Eva,paling ngeri nya kami tidak dikasih makan dan minum, justru gembok pakai kunci dari luar padahal kami sudah lapar, haus rasa  ketakutan terus mendapatkan intimidasi sampai kami mengalami stress sesak nafas.

Jadi atas kejadian penyekapan ini saya tidak terima dan saya melalui tim lawyer Risandi S.H dan Rekan langsung membuat laporan keDitreskrimun  Polda Jateng agar jangan lagi kejadian penyekapan terhadap seorang perempuan jangan  terulang lagi pada yang lain nya,”ujarnya.

Kemudian saya menanyakan terkait SOP,
BPR Surya Yudha sangat menyesalkan perbuatan inisial (S.Y) nasabah Eva berupaya berbagai cara untuk mempertahankan Haknya membayar Angsuran 1 miliar langsung justru tidak masuk angsuran

Kemudian eva sanggup membayar hutangnya dengan perhitungan bank lagi-lagi tidak bisa.

Melihat gelagat tersebut BPR Surya Yudha dengan semena -mena melakukan intimidasi ke nasabahnya.

KBP Satake Kabidhumas Polda jateng saat dikonfirmasi ditempat terpisah melalui WA mengatakan Akan dipelajari kasusnya kemudian akan diperiksa pelapor atau korban akan dipanggil untuk klarifikasi kejadian dan tindak lanjut.
(Kacong kenek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *