Notaris diPanggil KPK Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara

Selasa, (28/11/2023), Bhanrindo, Jakarta –KPK memanggil notaris Dody Saiful Islam.

Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Dody Saiful Islam,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media Selasa, (28/11/2023).

“Ali belum menjelaskan apakah Dody sudah memenuhi panggilan tersebut.

Dia hanya mengatakan Dody akan diperiksa terkait kasus TPPU Budhi Sarwono (BS).

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka BS (Bupati Banjarnegara),” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Budhi Sarwono dengan pidana 8 tahun penjara.

Budhi juga dihukum mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp. 4,3 miliar

Kasus bermula saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun (2017-2018) KPK juga mendudukkan di kursi terdakwa pengusaha Tedy Afandi yang berperan sebagai orang kepercayaan Budhi.

Pada Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Kedy serta denda Rp. 700 juta subsider 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

“Amar putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adili sendiri terbukti Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 b. Masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp.700 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa, (28/2).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarto. Yang baru, MA menambah hukuman berupa kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsinya.

“Uang pengganti Terdakwa 1 (Budhi) Rp 4.351.506.700 subsider 2 tahun.

Uang pengganti terdakwa II (Kedy) uang pengganti Rp 2.880.000.000 subsider 1 tahun.

Tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi putusan dengan panitera pengganti Sunardi. (hjrn/haf/awi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *