PETI Taluditi Kebal Hukum,Ada apa Dengan Integritasnya Kapolres Pohuwato.

Jum’at,(24 November 2023)-Gorontalo- Bharindojakartaindonesia.com/- Menurut sejarah penegakan hukum Polres Pohuwato dalam menindak tegas para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo menunjukan sikap APH dalam hal ini Kapolres Pohuwato benar-benar konsisten menjalankan amanat undang-undang yang sudah menjadi sebuah kewajiban dan tanggung jawab yang harus di jalankan.

Namun berbeda dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di kecamatan taluditi,kabupaten pohuwato.seolah di sengaja terlewatkan untuk tidak tersentuh hukum layaknya tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi pada PETI Taluditi .

Bila di tinjau kembali,sangatlah sulit di percaya bila bapak kapolres pohuwato tidak mengetahui aktivitas tersebut,mengingat struktur polri memiliki Badan Intelijen dan Keamanan Polri yang merupakan salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Intelijen,Sebagai Mata dan Telinga kesatuan Polri yang berkewajiban melaksanakan deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat.

Lebih lagi,Polres Pohuwato memiliki kepolisian sektor yang ada di kecamatan juga sama seperti yang kita ketahui bersama,namun lagi-lagi kegiatan PETI Taluditi Seolah di biarkan.Seharusnya sudah di tindak tegas serta penangkapan yang harus di lakukan oleh Kapolres Pohuwato terhadap para pelaku usaha PETI Taluditi.

Sedangkan menurut hasil investigasi Tim Bharindojakartaindonesia ini,mendapati informasi dari beberapa sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya,bahwa PETI Taluditi masih beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

“Di dalam itu masih ada bakerja dorang,ada banyak alat di dalam,cuman saya tidak bisah hitung semuanya karna baku jauh kasana pak,yang dorang gali itu sungai dengan ada juga kobong”,ungkapnya.

Naasnya lagi,lokasi pertambangan emas tanpa izin PETI tersebut telah memakan korban,2 warga desa kalimas,kecamatan taluditi,kabupaten pohuwato meninggal dunia di salah satu lokasi milik MR selaku pelaku usaha PETI yang menggunakan excavator pada kamis,23/11/2023.

Adapun yang di sinyalir dari sejumlah pelaku usaha di dalamnya,ada beberapa nama yang sudah berhasil di identifikasi dari beberapa sumber di ketahui nama-namanya berinisial HR,MR,ME,MN,MD dan A. Serta ada beberapa pelaku lainya yang masih dalam penelusuran Tim Bharindojakartaindonesia

Saat di konfirmasi kepada bapak kapolres pohuwato melalui Faisal A.A.Harianja,S.Tr.K.,S.I.K ,selaku Kasat Reskrim Polres Pohuwato menjelaskan,bahwa proses penegakan hukum terkait pertambangan tidak tebang pilih dan akan tetap di tindak tegas,pada senin 27/11/2023.

“untuk melakukan penindakan kepolisian itu harus ada dasarnya pak,dan upaya penindakan kepolisian tidak selamanya di lakukan secara penindakan hukum,ada yang namanya preemtif dan preventif selalu di kedepankan,mengingat situasi di wilayah itu   berbeda-beda.Untuk terkait pertambangan,tentunya tidak ada tebang pilih,dan untuk menetapkan 1 tersangka itu membutuhkan alat bukti yang harus memenuhi”,jelas Faisal Kasat Reskrim Pohuwato.

Untuk itu,lanjut Faisal,terkait persoalan 2 warga desa kalimas yang meninggal dunia di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan di proses hukum.

“Pemilik lokasi atau selaku pengusahanya saat ini sedang terproses,kami memanggil semua untuk di periksa,kami dalami terkait perannya,apa aktivitasnya dan seperti apa,intinya sudah berproses”,tandasnya

Tim Bharindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *