Terkait Pencemaran Lingkungan Dan Polusi Stockefile PT. BA Serta PT. BAU, LSM PSR Aksi Demo Kantor Gubernur

Palembang-Bharindojakartaindonesia.com/- Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (PSR) melakukan aksi demo di kantor Gubernur Sumsel untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi pencemaran lingkungan dan polusi udara yang disebabkan oleh perusahaan batubara PT. BA serta PT. BAU.

Koordinator Aksi, Aan Hanapiah atau Aan Pirang dalam orasinya mengatakan jika PT. BA serta PT. BAU diduga melanggar Peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mana kedua perusahaan tersebut terindikasi menyebabkan pencemaran lingkungan, polusi udara dan ISPA serta debu yang menyebar di rumah warga.

“Kami meminta PJ. Gubernur Sumsel atau instansi terkait untuk segera memghentikan kegiatan dan menutup operasional atau kegiatan dari PT. BA serta PT. BAU karena diduga perusahaan tersebut sebagai biang kerok penyumbang utama pencemaran lingkungan dan polusi udara,” jelas Aan.

Selain itu, Aan Pirang yang juga didampingi oleh Deky dan Yudi serta Bobi menjelaskan jika dua Stockfile Perusahaan industri Batu Bara ( PT. BA dan PT. BAU ) diduga Sudah Melanggar  Pasal 1 angka 14 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masyarakat yang rumahnya bertempat tinggal dan menetap di pinggir  Sungai Tangga Buntung bertahun-tahun lingkungannya sudah tercemar polusi udara. Dan banyak orang tua maupun anak-anak terkena dan terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” imbuhnya.

Selain itu, dalam aksinya PSR meminta PJ. Gubernur Sumsel :

Pertama  mendorong Reformasi Kebijakan keterbukaan informasi Publik terkait dua Stockfile Perusahaan industri Batu Bara Penyumbang Polusi Udara di Lingkungan Kertapati dan Tangga Buntung.

Kedua meminta Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang segera hentikan kegiatan lalu berikan sanksi dan tutup  Dua Stockefile Perusahaan industri Batu Bara yaitu PT. Bukit Asam dan PT. Bara Alam Utama.

Kemudian Ketiga meminta (APH) Kepolisian, Kejaksaan Segera lakukan pemasangan ( Police Line ) menutup tempat tersebut.
karena “diduga” Industri Batu Bara sebagai biang kerok terjadi pencemaran Polusi Udara  di lingkungan warga Kertapati dan Tangga Buntung.

Lalu meminta Pemerintah berhenti mencari alasan melepas tanggung jawab pengendali polusi udara dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara bersih dan sehat di Kota Palembang.

Selain itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel, Herdi selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sumsel saat menjumpai massa aksi PSR menuturkan dirinya mengucapkan permintaan maaf karena PJ. Gubernur Sumsel tidak bisa menemui massa aksi karena sesuatu hal. Terkait apa yang sudah disampaikan oleh PSR, dirinya akan segera menyampaikan aspirasi tersebut kepada PJ. Gubernur.

“Secepatnya aspirasi ini akan kami sampaikan kepada PJ. Gubernur dan Sekda Sumsel,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *