K-MAKI(KOMUNITAS Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumsel Mendesak Kejati Sumatra Selatan.

Palembang-Bharindojakartaindonesia.com/- MAKI ( Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Sumsel melaksanakan Aksi Demo damai di halaman kantor Kejati Sumatra Selatan Jln H.Bastari Jakabaring, Rabu 29/11/2023.

Dalam Orasinya  ketua DPW K-MAKI sumsel Peri Maki didampingi oleh Man serta puluhan Massalnya dikawal ketat oleh pihak kepolisian dalam  aksi demonya dengan damai, berlangsung tertib dan aman.

Para awak media menemui Peri Maki  setelah orasinya menyampaikan, aksi damai kali ini merupakan aksi demo  yang di duga ada indikasi korupsi dan KKN dilingkungan PUPR dikabupaten Muara Enim Sumatra Selatan,” tegas peri Maki.

Dalam kesempatan ini kami akan melaporkan temuan lembaga audit negara BPK RI
Perwakilan Sumatera selatan terkait penggunaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR
kabupaten Muaraenim Terkait Pembangunan Tembok Penahan Tanah Desa Kasai
tahun anggaran 2020 yang tidak termuat dalam LHP kabupaten Muaraenim
tahun 2020.

Pasca amblasnya jalan Desa Kasai beberapa waktu lalu yang merupakan proyek
pemerintah kabupaten Muaraenim melalu dinas PUPR kabupaten
Muaraenim yang bersumber dari dana APBD Muara Enim dengan nilai pagu
Rp 15 Miliar dengan pekerjaan di lakukan oleh PT WIJAYA KITA SARANA, dengan
kejadian tersebut sangat yang di sesal,pekerjaan konstruksi yang baru
berumur 2 tahun lebih dan di duga tanpa di lakukan audit BPK RI Tahun 2020 kondisi
hancur sendiri tanpa sebab.
Dalam keprihatinan kami selaku pegiatan masyarakat anti korupsi di Sumsel sangat
mendukung pihak kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengusut dari pekerjaan tersebut,” ujarnya

Termaksud dalam penyedia jasa,sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku  penilai ahli,Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan
perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian akibat kegagalan bangunan
diatur di dalam Peraturan Pemerintah,oleh karena beratnya tanggungjawab sesuai ketentuan undang-undang, disarankan
kepada penyedia jasa untuk berhati-hati dalam proses tender proyek maupun dalam
proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. Perencanaan yang salah, pelaksanaan
yang salah dan pengawasan yang salah.

Dapat  menyebabkan terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat jatuhnya sanksi pidana atau denda. Undang-undang jasa
Konstruksi berlaku baik untuk proyek pemerintah maupun proyek swasta dan berlaku bagi usaha orang-perorangan maupun badan usaha.
Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa pada masa pemeliharaan yaitu :

1. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan

2. Penyedia Jasa pekerjaan Konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan
Pemeliharaan atau memberikan retensi, sedangkan pekerjaan Jasa Lainnya
wajib menyampaikan Jaminan Pemeliharaan;

3. Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan maka Penyedia
wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi
tanggungjawab penyedia;

4. Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan
kahar) maka perbaikan menjadi tanggungjawab para pihak;

5. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman
pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK. Apabila penyedia tidak
memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan
uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan.

Aksi demo damai oleh K-MAKI diterima baik pihak Kejati Sumatra Selatan yang diwakili oleh Azwar selaku kasi Intel C,bila surat atau berkas masuk ke PTSP Kejati Sumsel
akan ditindaklanjuti dengan tegas dan juga akan disampaikan dengan pimpinan kami,” tindanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *