KPK RI Tinjau TKP Proyek Bermasalah Di Mempawah Yang Di Duga Rugikan Negara.

Mempawah, Bharindojakartaindonesia.com/ –Masyarakat Mempawah, berharap Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK – RI) Ke Kabupaten Mempawah Dapat Memberikan Kepastian Hukum Terkai Kasus Kuat Terjadinya Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, Propinsi Kalimantan Barat.

Bnayaknya Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Mempawah masih dipertanyakan Publik Kabupaten Mempawah, bagaimana Proses dan tindaklanjutnya.

Karena Sempat pada tahun 2023 Penyidik KPK Secara Resmi Memanggil Hamdani selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Mempawah Untuk dimintai Keterangannya Ke Kantor KPK – RI tepatnya di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav – 4 Jakarta.

Selanjutnya Tim Penyidik KPK – RI datang Kembali Ke Mempawah Menuju Lokasi TKP Pada hari Kamis (18/01/2024) Dimana Tim Penyidik KPK mendatangi TO di Kantor Dinas PUPR Mempawah, untuk melakukan kegiatan Pemeriksaan Fisik yang berlokasi di Ruas Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Ruas Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam Kabupaten Mempawah.

Dari hasil informasi yang didapat oleh awak media.

Tim Penyidik KPK masih Mendalami serta Melaksanakan Pemeriksaan fisik dengan cara disonder dibeberapa titik di Ruas Jalan tersebut yang diindikasi Telah terjadinya Dugaan Korupsi di Proyek Tersebut, Sebelum Melalukan Tahapan Penetapan Tsk maka Selesainya pemeriksaan fisik pada hari Rabu ( 24/01/2024) Hasinya akan di jadikan Resume dan Kesimpulan Masalahnya.

Irwan (47) warga Mempawah, meminta KPK RI secara tegas dalam hal ini, dalam melakukan penuntutan dan penangkapan dalam perkara tersebut.

Namun jangan sampai perkara tersebut Tidak Dilanjutkan atau dihentikan..???. Karena semua pihak yang turut atau ikut serta di Proyek tersebut tanpa pandang bulu Harus ikut bertanggungjawab dalam Perkara kasus dugaan korupsi di Proyek Ruas Jalan tersebut, pasalnya  masih Banyak kasus kasus yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Mempawah namun tak tuntas, kata Irwan.

Irwan (47) berharap, agar KPK dapat memberikan atensi terhadap perkara kasus dugaan korupsi di Proyek Ruas Jalan tersebut. Jangan sampai penanganan hukum yang setengah-setengah, hal ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat, terhadap penegakan hukum yang adil di Kabupaten Mempawah, tutur Irwan.

Selanjutnya awak media  mendatangin Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Jalan Daeng Menambon Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Untuk konfirmasi terkait kedatangan. Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik di Ruas Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Sebukit Ramah-Sei Sederam, antara Kecamatan Sadaniang dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

“Namun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR)  tidak dapat ditemui karena sedang rapat kata Staf Sekretariatnya, informasi yang diperintahkan Kadisnya bernama Hamdani yang sangat sulit untuk ditemui”.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK mengatakan dalam Legal Opininya terkait dengan Kedatangan KPK-RI ke Kabupaten Mempawah beberapa hari yang lalu dalam Rangka Mendalami Kasus Proyek Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Sebukit Ramah – Sei Sederam dimana Kegiatan Proyek Tersebut Di Duga Berpotensi Korupsi, Yang Jelas Apabila KPK – RI Sudah langsung terjun Ke TKP berarti Ada Keseriusan dari lembaga KPK – RI Untuk menindaklanjuti kasus Korupsinya Ketahap Berikutnya, demikian Menurut Yayat.

Patut Untuk di ketahui bahwa KPK RI adalah Lembaga Negara Yang Melakukan tugas dan wewenangnya bersifat Idependent dan Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Manapun. Yangmana Dibentuknya KPK RI dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi. Secara Normative Bahwa Tugas dan Kewenangan dari Lembaga KPK RI secara jelas diAtur Untuk Melakukan Action Pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa adanya Intervensi dari pihak Manapun juga, sebut yayat.

KPK – RI sudah memiliki Kewenangan Untuk  Menyelidik, Menyidik dan Menuntut Perkara yang Melibatkan Pelaku Sipil dan Militer, dalam Action kewenangan KPK – RI maka secara Hirarkinya sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di Amandemen menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 Tugas Akhirnya adalah Melakukan Pemberantasan Korupsi tanpa terkecuali siapa pelakunya, dalam Hal Dugaan Korupsi yang di Dalami KPK – RI di PUPR Kabupaten Mempawah Perlu dituntaskan sampai ke Akar akarnya dan jangan sampai Kasusnya mengawang awang seperti Layangan, sebut yayat.

Penanganan Pemberantasan Korupsi Oleh KPK – RI dikalimantan Barat Sangat Lemah dan Lambat, termasuk Kasus Bagi bagi Proyek Pemkot Singkawang Yang sudah masuk di tahap Laporan Namun Belum juga berlanjut ke tahap berikutnya, Tapi Moga moga Saja Pendalaman KPK – RI ke TKP Kabupaten Mempawah segera berlanjut dengan Penangkapan penangkapan agar bisa keberadaan KPK RI memang benar merupakan Lembaga Anti Rasuah, pinta Yayat.

Pewarta : Fredy Legito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *