DPO sejak 2016 Buron Mantan Kades di Magelang, Ditangkap saat Jaga Warung di Nganjuk

Sabtu, (24/2/2024)
Bharindojakartaindonesia.com/- Magelang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Jawa Tengah menangkap seorang mantan kepala desa (kades) yang buron sejak tahun 2016 atas kasus korupsi.

Terpidana korupsi yang diketahui bernama Antono (51) thn ini ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur.
Tepatnya saat dia menjaga warung di Kompleks Makam Syekh Sulukhi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan,” malam ini Tim Intelijen Kejari Kabupaten Magelang bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Nganjuk berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi.

“Kita amankan di kompleks Makam Syekh Sulukhi Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,” kata Aldy kepada media di Kejari Kabupaten Magelang Jum’at, (23/2/2024).

“Dia ditangkap sedang jaga warung,” imbuhnya
Aldy menerangkan, Antono melakukan korupsi dana desa dan kontribusi air yang digunakan PDAM.
yang bersangkutan menjadi buronan sejak tahun 2016.

“Terpidana DPO sejak tahun 2016, putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” sambung Aldy.

Antono diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Semenjak tahun 2016, Kejari Kabupaten Magelang melakukan pencarian terhadap Antono.

“Terpidana ini berpindah-pindah, pernah di Pamekasan (Madura), Kudus, juga terus terakhir terdeteksi di Nganjuk.
Hari ini, kita berhasil mengamankan di Nganjuk,” ujarnya.

(hilang jejak) Sempat mengganti identitas, ganti KTP, sama ganti NIK, tanggal kelahiran dan tempat kelahiran pun juga identitasnya,” kata Aldy.

Aldy mengatakan,” terpidana dulu merupakan mantan Kepala Desa Tlogorejo. Saat menjabat kepala desa tersebut melakukan tindak pidana korupsi.

“Terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi selaku kepala desa memegang dana ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2006 di Desa Tlogorejo.
Dana tersebut yang seharusnya direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik Desa Tlogorejo,” katanya.

“Di samping itu juga mengambil dana kontribusi dari PDAM Kabupaten Magelang.
Total kerugian sebesar Rp.94,5 juta,” ujar dia.

Aldy mengatakan, saat ditangkap Antono sedang menjaga warung di makam tersebut.
Selama dalam buronan pernah berganti tempat kelahiran maupun NIK-nya.

“Nama tetap Antono. Yang berubah NIK, tempat lahirnya diubah dulu (Magelang) diubah Pamekasan, Madura,” ujarnya.

“Terpidana lari, sidang in Absentia. Vonis 4 tahun, denda Rp. 300 juta, subsider 3 bulan kurungan sama uang pengganti Rp. 94.597.524 subsider 1 bulan,” tegasnya

       (Bie/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *