Kejari Pekalongan Tetap kan Tersangka Dana Hibah KONI Salah satunya ASN, Kerugian Negara sekitar Rp. 535 Juta

Selasa, (272/2024)
Bharindojakartaindonesia.com/- PEKALONGAN — Kerugian Negara dari dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 sampai tahun 2022 diperkirakan Rp. 535 juta.
Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan telah menahan dua tersangka dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan dari Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2021 sampai 2022.
Yakni sekretaris KONI berinisial TS dan bendahara KONI berinisial B.

Dari perhitungan ahli, dugaan kerugian negara dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2021 sampai 2022 adalah Rp. 535 juta.

Dengan ditetapkannya dua tersangka itu, Kejaksaan menyatakan bukan berarti kasusnya telah selesai.
Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Alex Brahma Tarigan didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa, dalam keterangan pers di Gedung Kejari Kabupaten Pekalongan
Senin, (26/2/2024). menyatakan,” Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait dengan penggunaan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022.

“Setelah tim penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti akhirnya kami tim penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan menetapkan dua orang tersangka yang berinisial TS selaku sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan, dan B selaku bendahara KONI Kabupaten Pekalongan dalam dugaan penyimpangan dana hibah 2021 sampai 2022,” terang Kasi Intel Alex Brahma Tarigan.

Kedua pengurus KONI Kabupaten Pekalongan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari.

Disebutkan, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana dalam penyimpangan penyaluran dana hibah KONI tahun anggaran 2021 sampai 2022 sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan juga pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

“Ancamannya di pasal 2 itu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan di pasal 3 itu minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” terang dia.

Dikatakan, pada tahun 2021 KONI Kabupaten Pekalongan mendapat dana hibah sebesar Rp. 650 juta.
Di tahun 2022, KONI mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 3,2 miliar. Dari hasil perhitungan ahli, diperkirakan ada kerugian negara Rp.535 juta, yakni berupa pembelian-pembelian fiktif dan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Modusnya, lanjut dia, tersangka TS selaku sekretaris menyiapkan stempel-stempel toko-toko yang palsu. Sedangkan tersangka B selaku bendahara menyiapkan nota.
“Jadi pembuatan SPj itu dalam waktu satu hari sudah dibuat selesai.

Setelah kita konfirmasi ke pihak toko-toko ternyata tidak ada pembelian di toko-toko tersebut,” ungkap dia

     (One/ugl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *