Polres Tangerang Selatan Jangan Tutup Mata Terhadap Peredaran Obat Terlarang Golongan G, FRN Banten & DPP ALIANSI KELUARGA PERS INDONESIA Akan Melaporkan Ke Polda Metro Jaya, Mabes Polri & BNN

Bharindojakartaindonesia.com/-Tangerang Selatan — Polres Tangerang Selatan mendapat sorotan tajam terkait peredaran obat golongan G di wilayah hukumnya.

Meskipun ramainya pemberitaan tentang peredaran obat Tramadol dan Heximer, tampaknya tidak membuat jera para pelaku usaha.

Toko-toko penjual obat tersebut masih beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa, 27 Februari 2024

Informasi yang disampaikan oleh awak media beberapa kali seolah-olah tidak mendapatkan respon dari APH.
Menanggapi kondisi ini, Ketua FRN DPW Habibi & Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Herry Setiawan, SH angkat bicara. “Peredaran obat Tramadol dan Heximer harus segera ditutup.

APH seharusnya dapat bekerja secara profesional menegakkan UU, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban.
Jangan sampai publik menilai APH Polres Tangerang Selatan tutup mata terhadap peredaran obat tersebut, ini akan merusak citra institusi Polri,” ujarnya.

Ketum Aliansi Keluarga Pers Indonesia, Herry Setiawan, SH juga meminta Kepada Bapak Gubernur Banten, Walikota Tangerang, Kasatpol PP, Instansi APH, Kementerian Kesehatan, BNN, Harus Segera menindak lanjuti dan menindak tegas para pelaku bisnis usaha peredaran obat obatan terlarang type G, yang bisa menghancurkan generasi anak muda, juga harus di tindak lanjuti dan di tindak tegas bagi Para Pembackupnya mau instansi APH ataupun dari Pihak Media Pers yang membackup, harus di berikan sanksi tegas, ujar Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia

Habibi juga menegaskan bahwa FRN berperan sebagai pengawas seluruh program Kapolri, termasuk peredaran obat yang dapat merusak generasi bangsa. “Jika informasi kami tidak ditindaklanjuti oleh Kapolres, dan Kapolsek, itu sama saja tidak patuh terhadap Kapolri.
Biar nanti Kapolri yang menilai dan mengambil tindakan,” tegasnya.

“Terkait banyak nya aduan masyarakat beredarnya obat jenis Golongan G di Wilkum Polres Tangsel namun APH setempat seolah bungkam, FRN DPW Banten melalui Ketua Umum Agus Flores tinggal membuat laporan saja, Kita nanti terlebih dahulu akan menghadap Kapoldanya Irjen Karyoto” pungkas Habibi.

   (her/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *