Kades Tegal Sari diBoyolali Ditangkap Saat Judi, Diberhentikan Sementara

Bharindojakartaindonesia.com/- JATENG, Boyolali — Kepala Desa (Kades) di kabupaten Boyolali, MY (60), terciduk main judi saat digerebek polisi.
MY kini diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede Boyolali.
“Iya, diberhentikan sementara.
Ini lagi proses, ini nota dinasnya baru naik (ke Bupati),” kata Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio, ditemui di kantornya kamis, (29/2/2024) kemarin.

Dikemukakan Hafid, Pemkab Boyolali sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Boyolali tentang penetapan tersangka Kades Tegalsari tersebut karena terlibat kasus perjudian.
Kemudian ditindaklanjuti Dispermasdes melakukan klarifikasi ke desa tersebut.

“Sudah ada surat pemberitahuan dari Polres, kemarin kita sudah klarifikasi ke lokasi dari Dispermasdes. Kemudian kita bikin nota dinas.
Intinya sesuai Perda (Peraturan Daerah), karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Hafid.

Hafid menyebut aturan itu diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Pemberhentian sementara itu dilakukan sampai putusan hukum terhadap MY telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Nanti setelah inkrah, keputusan Pengadilannya apa, nanti kita tindaklanjuti lagi. Selama ini penahanan untuk pemeriksaan ya kita berhentikan sementara dulu,” jelasnya

Selama Kades MY diberhentikan sementara, akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs).
Pjs kades itu nantinya akan diusulkan Camat Karanggede.
“Pj diambilkan dari PNS, nanti yang mengusulkan Camat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menggerebek arena judi jenis dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede.
Sembilan orang ditangkap, salah satunya seorang kepala desa (Kades).

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam rilis tertulis yang disampaikan
Rabu, (31/1/24) lalu.

Ironisnya, rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut milik Kepala Desa setempat, MY (60).
Pada saat digerebek MY juga ikut bermain judi.

Sembilan (9) orang yang diamankan yaitu HW (49) berperan sebagai bandar. Kemudian TM (34) berperan sebagai kasir. Lalu WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59) dan NG (50), yang merupakan pemasang judi. Satu lagi yakni MY (60), pemilik rumah yang menjadi arena judi dan juga menjadi pemasang.

“Saat digerebek, MY juga ikut judi sebagai pemasang,” katanya.

     (ugl/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *