Fakta Persidangan PT. CMI Site Air Upas Diduga Menambang di Luar Izin, Begini Keterangan Ahli

BharindoJakqrtaIndonesia.com/Sidang gugatan perdata PT. PBI terhadap PT. CMI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, kamis 28/02/2024 (foto:Tim PWK)

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Berdasarkan fakta dalam persidangan patut diduga kalau PT.Cita Mineral Investindo.Tbk(PT CMI) telah menambang di luar izin (IUP.OP).

Hal tersebut terungkap saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh PT. CMI dalam sidang gugatan perdata PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) dengan perkara No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp yang disidangkan pada Rabu(28/02/2024).

Dayang Suri Siamsi, S.IP selaku saksi ahli menjelaskan terkait regulasi tentang tahapan pembuatan perizinan di sektor pertambangan, namun tidak menjelaskan bahwa PT. CMI memilki titik koordinat maupun legalitas perizinan di areal desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Bahkan saksi juga menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa memiliki IUP-OP tanpa memiliki izin dasar, karna menurut saksi Dayang Suri Siamsi, S.IP dasar pelaku usaha bisa memiliki IUP-OP terlebih dahulu harus memilki izin dasar yaitu izin lokasi/PKKPR.

“Karna yang duluan diterbitkan Pemerintah adalah izin PKKPR/ IZIN LOKASI, terlebih dahulu,baru setelah itu IUP-OP bisa diterbitkan,” terang Dayang Suri.

Dalam persidangan yang sama PT. CMI juga menghadirkan saksi Ahli atas nama Ardian Candra Aji, S.T Ardian Candra Aji, S.Tdari dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, menerangkan hal yang juga tidak jauh berbeda dengan keterangan dari saksi atas nama Dayang Suri Siamsi,S.IP. Dimana Ardian Candra Aji, S.T hanya menjelaskan terkait izin yang dimiliki PT. CMI dengan No. SK 500/107/MINERBA/DPMPTSP.C/2017 yang di keluarkan oleh Gubernur pada tanggal 8/3/2017 dengan luasan 15.670.00 ha.

“Jenis izin IUP OPRASI PRODUKSI, yang berlokasi di desa Suka Karya Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,” jelas Ardian Candra Aji, S.T.

Saksi ahli yang dihadirkan PT. CMI, Dayang Suri Siamsi, S.IP dan Ardian Candra Aji, S.T.

Berdasarkan izin PKKPR PT. CMI. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa PT. CMI juga melakukan afiliasi dengan Perusahaan PT. SINAR KALIMANTAN INTI TAMBANG dengan No SK.945/DISTAMBEN/2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 29/12/2016 dengan luasan 1.739.00 ha, jenis izin IUP,OPRASI PRODUKSI yang berlokasi di Desa Gahang Kecamatan Air Upas.

Tanggapan PT PBI Ahmad Upin Ramadhan Direktur Utama PT PBI merasa bersyukur atas keterangan yang diberikan oleh para saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI, karena dalam keterangan tersebut membuat persoalan menjadi terang dan jelas.

“Kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH sangat berterimakasih karena atas keterangan saksi tersebut justru membuat persoalan gugatan perdata kami ini menjadi terang benderang,dimana saksi menyebutkan bahwa pelaku usaha tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan di luar izin, “ucap Ahmad Upin saat diwawancarai tim media.

Dirut PT. PBI menegaskan kalau izin yang dikantongi pihaknya bukan dalam areal yang diklaim oleh PT. CMI, namun ada pada objek lain.

“Sekali lagi Kami tegaskan bahwa izin yang kami miliki berada di Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH sama sekali tidak mempersoalkan izin PT. CMI yang masuk administrasi Desa Sukaria, Desa Gahang dan sekitarnya. Karena sama sekali tidak ada kaitan dengan izin lokasi yang kami miliki di Desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, ” tegas Upin.

Menurut Upin bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT. CMI tidak masuk dalam subtansi gugatan dari pihaknya, karena wilayah yang jadi persoalan adalah Areal lahan izin milik PT. PBI yang di serobot oleh PT. CMI, yakni di dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau. Bukan di Desa Suka Karya dan Desa Gahang.

” Kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH Kembali menegaskan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO TBK. SITE AIR UPAS pada tanggal 28 februari 2024, tidak masuk dalam substansi gugatan yang kami layangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan No. 20/Pdt.G/2023/PN Ktp, karna wilayah perizinan yang miliki berbeda dengan wilayah perizinan yang dimiliki oleh PT. CMI dan hal ini akan kami buktikan selain melalui dokumen perizinan kami juga akan kami buktikan pada saat sidang lapangan yang sudah di agendakan oleh Pengadilan Negeri Ketapang, ” kata Upin saat di konfirmasi ulang melalui sambungan seluler Kamis(29/02/2024).Fredy Legito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *