Penistaan Agama Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim, Tercam 6 Tahun Penjara

Sabtu, (27 April 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/- JAKARTA — Konten kreator TikTok Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss meminta maaf kepada umat muslim atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Dia mengaku menyesali perbuatannya itu.

Saya disini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata dia yang mengenakan baju tahanan oranye dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan. Jum’at (26/4/2024).

Galih Loss berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.
Dia mengatakan,” akan membuat video yang bernuansa lebih positif pada masa mendatang.

Tapi Galih tak bisa segera membuat video baru itu dalam waktu dekat.
Sebab saat ini, dia harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.

Konten kreator TikTok Galih Loss ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 22 April 2024. TikTokers tersebut diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.

Galih Loss mengunggah konten video yang memplesetkan kalimat zikir Taawudz dalam agama Islam.

Adapun penangkapan Galih Loss dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo.

Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (23/4/2024).

Penangkapan Galih dilakukan secara paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat pada Senin malam, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.
Polisi menjerat Galih Loss dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Setelah ditangkap, Galih Loss ditahan di Polda Metro Jaya dengan penyitaan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit ponsel merk Vivo 1919, ponsel Xr 64 Gb, akun TikTok atas nama @galihloss3, surat elektronik galihloss2911@gmail.com, simcard, dan mikrofon merek hollylandy.

Adapun konten yang dimaksud adalah ketika Galih Loss bertanya kepada bocah laki-laki soal hewan yang bisa mengaji.

Ketika sang bocah tak bisa menjawab, ia memperagakan raungan serigala dan diteruskan membaca bacaan Taawudz, audzubillahiminasyaitonirojim yang artinya,
“Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”
Kalimat yang dibaca saat memulai mengaji ini digunakan bahan bercandaan yang dianggap menistakan agama Islam.

     (One/hjrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *