Kedepan Diharapkan Pemerintah Akan Terus Meningkatkan Rasio TKDN Untuk Mendorong Industri Dalam Negeri dan Daya Saing

Jakarta- Bharindojakartaindonesia.com/-  Sejak tahun 2012, Indonesia telah menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk mendukung industri dalam negeri dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Fokus utama kebijakan TKDN adalah untuk mempromosikan kegiatan manufaktur dan produksi dalam negeri serta mendorong transfer teknologi dan pengetahuan di industri dalam negeri.
Saat ini, TKDN sedang diupayakan dengan serius di beberapa sektor industri, sehingga hal ini merupakan langkah yang baik dalam pengembangan industri Indonesia dan pemulihan ekonomi nasional.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan bahwa tingkat pencapaian TKDN rata-rata untuk pembangunan rumah sakit TNI adalah 70%.
Selain itu, mobil listrik IONIQ 5 dari H, yang saat ini sedang diproduksi di Indonesia, di tahun depan juga ditargetkan untuk mencapai 60% dari yang saat ini masih 40%.
Tentu saja, ada beberapa industri yang tingkat TKDN-nya rendah dikarenakan kondisi dalam negerinya yang belum ideal.
Sebagai contoh, sektor pembangkit listrik dan telekomunikasi masih belum berkembang sebaik industri lainnya, dan banyak perusahaan asing yang masuk dan mengambil alih industri ini.
Lebih dari satu dekade setelah kebijakan TKDN diluncurkan, kami memeriksa tingkat implementasi TKDN perusahaan asing yang saat ini beroperasi di Indonesia dan menyelidiki apakah ada dampak positif atau negatif bagi Indonesia.
Perusahaan-perusahaan pembangkit listrik dan konstruksi internasional terkemuka hadir di Indonesia di sektor ketenagalistrikan, yang menyumbang sebagian besar proyek konstruksi, tetapi masih sulit untuk membangun dengan 100% keterampilan lokal.
Kami menyelidiki persentase TKDN yang dicapai dengan memeriksa pembangkit listrik yang saat ini sedang dibangun atau telah selesai dibangun. Dalam kasus pembangkit listrik, kami berpendapat bahwa persentase pencapaian TKDN tidak dapat ditingkatkan secara realistis karena fasilitas utama, seperti generator dan turbin, belum dilokalkan dengan baik, tetapi sekarang beberapa perusahaan Indonesia melakukan investasi teknologi untuk melokalkan turbin dan generator, dan hasilnya terlihat di sana-sini.
Kami melakukan survei di beberapa lokasi konstruksi yang sedang berjalan dan menemukan ketidakjelasan nilai target persentase TKDN untuk proyek yang telah selesai atau sedang berjalan, berapa tingkat pencapaiannya, serta apa sanksi yang diberikan jika tidak tercapai.
Sedangkan di Sektor telekomunikasi, khususnya telepon seluler, sudah tidak terlalu bergantung pada impor sejak penerapan TKDN. Hal ini dikarenakan sebagian besar telepon seluler sekarang diproduksi di Indonesia. Namun, masih banyak komponen utama dan perangkat lunak yang diimpor.
Saat debat calon presiden, yang kini menjadi presiden terpilih di pemilu 2024, Prabowo Subianto berkomitmen bahwa ia ingin membangun pabrik ponsel di Indonesia.
Dan pada tahun ini, dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 (Permenperin 6/2024) telah diterangkan 139 barang yang impornya dikendalikan.
Daftar ini, yang mencakup berbagai produk elektronik seperti laptop dan pendingin ruangan, yang mana mengharuskan perusahaan-perusahaan yang saat ini memasok ke pasar Indonesia dengan mengimpor produk jadi untuk memperluas fasilitas produksi mereka di Indonesia.
Diharapkan pemerintah selanjutnya akan terus meningkatkan rasio TKDN untuk mendorong industri dalam negeri dan daya saing. Namun, kami percaya bahwa meskipun menetapkan target rasio TKDN itu penting, hal yang tidak kalah penting adalah untuk memantau apakah target tersebut tercapai atau tidak. Kami akan terus menyelidiki pencapaian target TKDN secara mendalam dan menampilkannya dalam artikel mendatang.

Banyak perusahaan asing lagi mengerjakan pekerjaan Pembangkit dan industri yang berkaitan dengan dengan TKDN apakah perusahaan asing yg mengerjakan di indonesia bisa sesuai dengan peraturan tersebut? Kami khawatir perusahaan tersebut jika tidak mengikuti peraturan pemerintah akan dikenakan denda yang besar.

Pewarta :  AB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *