Sekber LIRA dan Tiga Organisasi Pers Apresiasi Kinerja Dinsos Magetan

Magetan – Bharindojakartaindonesia,com/- Sekretraris Bersama (Sekber) Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Sekber (DPD LIRA) Magetan dengan beberapa Organisasi Pers Magetan seperti Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Media Online Indonesia (IMO) dan Persatuan Wartawan Olah Raga (PWO) memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Dinas Sosial Kabupaten Magetan atas tanggap dan cepatnya menindak lanjuti pengaduan salah satu warga Mojopurno Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan yang disampaikan melalui Sekber NG’o dan Organisasi Pers.

“Terima kasih Pak Kadinsos Magetan dengan beberapa jajarannya telah menindak lanjuti dengan cepat dan tanggap informasi yang kami berikan,” Ujar Sofyan, Jum’at (31/05/24).

Selaku Bupati LIRA Magetan Sofyan sebagai perwakilan menjelaskan pengaduan warga yang di sampaikan adalah anak yatim piatu bernama
Aditya Dewantara
Puntuk RT 06 RW 01 Desa mojopurno kecamatan Ngariboyo sudah dua kali masuk rumah sakit dan kehidupan keseharian ditemani oleh kakeknya yang sudah tua.

” Beberapa bulan lalu anak ini pernah mengalami kecelakaan sampai patah tulang dan kami di infokan kembali oleh warga kalau anak ini baru kemarin keluar masuk rumah sakit sampai dua kali,” terangnya.

Kepala Dinas Sosial Magetan Parminto Budi Utomo menyampaikan terima kasih ke LIRA Magetan telah memberikan informasi terkait anak tersebut.

“Terima kasih buat LIRA Magetan sudah membantu menginformasikan ke Kami juga membantu sepenuhnya kesembuhan anak ini dan alhamdulillah kami bisa berkunjung bersama kepala desa serta pendampingnga untuk memberikan Bantuan berupa asuransi kesehatan juga uang dari Baznas Kabupaten Magetan serta sembako dari pemkab magetan,” Jelasnya.

Parminto berharap putra dari Almarhum Wahyudi juga merupakan salah satu aktivis di Magetan kedepan bisa menjadi anak yang bisa mempunyai semangat dan tidak menyerah walau sudah di tinggal oleh kedua orang tuanya.

“Saya nitip Dewa yang masih muda ke pengasuhnya agar selalu diberikan kesehatan kedepan bisa melanjutkan pendidikan ke SMA bahkan sampai ke pedidikan yang lebih tinggi sampai berhasil,” Pungkasnya.

(Tim

Kunjungan Wasev PJO TMMD Gotong Royong Dan Pembangunan Desa Sijenggung

Jum’at (31 Mei 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/-  BANJARNEGARA – Dandim 0704/Banjarnegara Letkol CZI Teguh Prasetyanto, S.T., selaku Dansatgas, bersama Kasrem 071 Wijayakusuma Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P., mendampingi kunjungan Wasev PJO TMMD Reguler ke-120 TA 2024 yang dipimpin oleh Paban VII/Kermater Sterad Kolonel Inf Endar Setyanto, S.I.P., M.Han., beserta Tim Wasev PJO TMMD Reguler ke-120 di Desa Sijenggung, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. Jum’at (31/5/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Kolonel Inf Endar Setyanto menyampaikan,” apresiasinya terhadap progres pembangunan yang sedang berlangsung di Desa Sijenggung.

“Desa Sijenggung ini betul-betul bisa menjadi contoh dan harus dipertahankan.
Dengan adanya sasaran TMMD, khususnya pembukaan jalan dan pembuatan jembatan, diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas.
Saya yakin, wilayah lain di Banjarnegara masih memiliki banyak potensi yang belum tergali.

Dengan adanya akses jalan, manfaat positifnya akan segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Endar Setyanto.

Kolonel Inf Endar Setyanto menekankan pentingnya infrastruktur dalam mendorong perekonomian lokal.

Pembukaan jalan dan pembangunan jembatan tidak hanya meningkatkan mobilitas warga tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan destinasi wisata.
“Kita telah melihat buktinya sekarang, daerah ini bisa menjadi destinasi wisata yang menjanjikan.
Kebutuhan akan pariwisata seperti paralayang dan arung jeram semakin diminati oleh masyarakat.
ini sangat menjanjikan bagi perkembangan wilayah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Letkol CZI Teguh Prasetyanto menjelaskan,” bahwa program TMMD Reguler ke-120 ini melibatkan seluruh elemen masyarakat Desa Sijenggung.
“Gotong royong dan kerjasama antara TNI dan warga menjadi kunci suksesnya program ini. Semua pihak bekerja dengan penuh semangat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya,” ungkap Teguh Prasetyanto.

Di sisi lain, warga Desa Sijenggung menyambut baik kunjungan dan program TMMD ini.
Salah satu warga, Ibu Sarinah, yang rumahnya sedang direnovasi dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), mengungkapkan rasa terima kasihnya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada TNI dan semua pihak yang terlibat dalam program ini.
Rumah saya yang dulu tidak layak huni, sekarang sedang diperbaiki.
ini adalah impian yang menjadi kenyataan bagi kami,” ujar Ibu Sarinah dengan penuh haru.

Kehadiran Kolonel Inf Endar Setyanto dan tim Wasev PJO TMMD memberikan semangat tambahan bagi satgas dan warga yang terlibat dalam kegiatan ini. Mereka berharap, program ini bisa terus berlanjut dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Sijenggung dan sekitarnya.

Harapan ini juga sejalan dengan visi pemerintah kabupaten Banjarnegara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang merata.

Dengan selesainya kunjungan ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat, serta dapat menghasilkan pembangunan yang berdampak positif bagi kemajuan desa.
Semangat gotong royong yang terjalin dalam pelaksanaan TMMD Reguler ke-120 ini menjadi bukti nyata bahwa dengan kerjasama yang baik, setiap tantangan dapat diatasi dan tujuan pembangunan dapat tercapai.

     (Pen/ugl

Media Handling dan Public Speaking, “Senjata” Dansat dan Pejabat Penerangan di Era Teknologi

Jum’at (31 Mei 2024)Bharindo BANDUNG – Memasuki era keterbukaan informasi, publik menuntut transparansi dari lembaga pemerintah, tak terkecuali dari institusi Militer.

Itulah mengapa penting bagi prajurit TNI AD, khususnya Komandan Satuan (Dansat) dan Pejabat Penerangan, untuk memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif, baik secara langsung (public speaking) maupun melalui media (media handling).

Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), saat menutup kegiatan Media Week bagi Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) Angkatan LXIV Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Gedung Gatot Soebroto, Seskoad, Bandung Jawa Barat. Jumat (31/5/2024).

“Para perwira lulusan Dikreg Seskoad diharapkan menguasai dan mahir dalam komunikasi publik, termasuk saat berinteraksi dengan awak media,“ kutip Wakasad.

Sebagai penyelenggara pendidikan pengembangan umum tertinggi di TNI AD, Seskoad bekerja sama dengan pihak Media Group sengaja menggelar program Media Week ini.

Materi utama yang disajikan adalah Public Speaking dan Media Handling, kegiatan ini diisi dengan beragam materi yaitu kehumasan, doorstop interview, media center, talk show, dan konferensi pers.

Tujuan kegiatan ini adalah agar Pasis Seskoad memiliki kemampuan manajerial komunikasi publik yang semakin baik ke depannya.

Public Speaking dan Media Handling nantinya pasti akan menjadi “senjata” atau bekal penting bagi Dansat dan Pejabat Penerangan Satuan, dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat dalam rangka menjaga citra positif TNI AD.

Kemampuan ini tidak hanya dapat mempermudah diplomasi dan proses negosiasi, tetapi juga membantu dalam menyampaikan informasi yang efektif, terutama dalam situasi krisis atau darurat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemimpin Redaksi (Pemred) Metro TV, Budiyanto, sebagai perwakilan Media Group, menyampaikan,” apresiasinya atas inisiatif TNI AD untuk bekerja sama dengan media dalam menyelenggarakan kegiatan Media Week ini.

Ia juga mengatakan,” bahwa pihaknya siap mendukung kegiatan lainnya terkait pengetahuan komunikasi pada jenjang pendidikan/pelatihan lainnya yang diselenggarakan oleh TNI AD.

Usai menutup Media Week, Wakasad juga menyempatkan diri untuk meninjau ruang praktek dan prasarana penunjang lainnya di lingkungan Seskoad, serta menyaksikan langsung praktek wawancara media dan talk show yang diperagakan oleh para Pasis Seskoad.(One)

Puspenkum Kejaksaan AgungMelaksanakan Penyuluhan Hukum Mengenai “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Bharindojakartaindonesia.com/- JAKARTA
Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara”

pada tanggal Selasa 28 Mei 2024 di Aula Pulau Weh Kantor Walikota Sabang.

Adapun kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketentraman umum, yakni dengan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan,” bahwa korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh Indonesia, termasuk di tingkat daerah.

Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kita bersama.
Kepada seluruh peserta penyuluhan, saya mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi sebanyak-banyaknya agar kedepan lebih siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas yang tinggi,” ujar Kajari Sabang.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. tentang pengertian korupsi secara harfiah, ciri-ciri korupsi, dan dampak dari korupsi.

“Iman yang lemah, lemahnya penegakkan hukum, kurangnya sosialisasi tentang korupsi kepada masyarakat, kebutuhan (gaya hidup dan konsumtif), lingkungan yang mendukung budaya korupsi, ketidaktahuan dan ketidaktelitian menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi,” ungkap Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

Dalam materi yang disampaikannya, terdapat 8 (delapan) delik dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang harus diketahui dan dipahami bersama agar tidak terjerat atau terhindar dari perbuatan korupsi.

Menurut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, perlu adanya kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir melahirkan suatu kesepakatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), terutama terkait alur pengaduan masyarakat apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dalam tata kelola pemerintahan baik kota maupun desa.

“Jika Aparat Penegak Hukum (APH) menerima pengaduan terlabih dahulu, maka dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan investigasi bila kesalahan secara administrasi bisa diselesaikan di inspektorat dengan pemberian sanksi administrasi, bila ada temuan tindak pidana korupsi di dalamnya maka diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H menyampaikan terkait konsep Pengelolaan Keuangan Negara (Public Financial Management/PMA) yaitu kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik (public service delivery) yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki dan sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit oleh lembaga pemeriksa eksternal yang independen agar terciptanya tata kelola pemerintah yang kuat dan berkualitas (Good Governance).
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Perangkat Desa serta masyarakat penggerak Badan Usaha Milik Desa/Gampong (BUMG) diKota Sabang.

Kegiatan ini mendapat sambutan yang antusias dari para peserta dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para peserta.

Jakarta, (31 Mei 2024)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    (K.3.3.1./One

*Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

Jakarta – Bharindojakartaindonesia com./- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office

Tim Bidhumas Polda Sulut Sosialisasikan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi ke Bhayangkari Tomohon

Bharindojakartaindonesia.com/MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Bidang Humas Polda Sulawesi Utara menggelar sosialisasi pencegahan radikalisme dan intoleransi di Polres Tomohon, Jumat (31/5/2024).

Sosialisasi diberikan kepada seluruh anggota Bhayangkari di jajaran Polres Tomohon, dipimpin oleh Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek.

“Hari ini Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut menggelar sosialisasi tentang pencegahan radikalisme dan intoleransi kepada Bhayangkari Tomohon,” kata Kompol Selfie.

Sosialisasi ini merupakan salah satu program kegiatan Bidhumas Polda Sulut dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di Sulawesi Utara.

“Kita berharap sosialisasi ini bisa membuka pemahaman peserta akan bahaya radikalisme dan intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami bahayanya, berarti kita berusaha untuk mencegahnya sehingga tidak terjadi,” katanya.

Selain sosialisasi pencegahan bahaya radikalisme, Tim Bidang Humas Polda Sulut juga memberikan materi tentang bijak dalam bermedia sosial.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua Cabang Bhayangkari Tomohon, Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Tomohon dan para Pengurus serta Ketua Ranting.

(Murry.K

Danrem 131/Santiago Lakukan Silaturahmi ke Kejati Sulut untuk Perkuat Sinergi

Bharindojakartaindonesia.com/Jumat, 31 Mei 2024, Brigadir Jenderal TNI Martin Susilo M. Turnip, S.H., M.H., Danrem 131/Santiago, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara di Jl 17 Agustus No 70, Teling Atas Wanea, Manado. Kunjungan ini bertujuan untuk membangun dan memperkuat hubungan kerjasama antara TNI dan aparat penegak hukum di daerah.

Danrem 131/Santiago menyatakan bahwa silaturahmi ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan sinergi dalam pelaksanaan tugas, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Utara. Pertemuan ini juga menjadi wadah untuk membahas berbagai isu yang mungkin timbul di masyarakat dan mencari solusi bersama untuk mengatasinya.

“Dengan komunikasi yang baik antara TNI dan Kejaksaan, diharapkan penanganan kasus-kasus yang melibatkan kedua institusi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol (Kasi Intel Kasrem 131/Stg), Kolonel CPL Hary Mulyadi (Kasi Log Kasrem 131/Stg), Letkol Inf Wasono Handayani (Kasiren Korem 131/Stg), Letkol Cpm Hariawan, S.H., M.S (Dandenpom XIII/1 Manado), Bpk. Marthen Tandi S.H., M.H. (Asintel Kejati Sulut), dan Kolonel Laut (H) E.J. Sumampouw (Aspidmil Kejati Sulut).

(Murry.K

LSM Lentera Sampaikan Laporan Ke Polda Dan Mabes Polri

Lampung Utara – Bharindojakartaindonesia com/- Tidak ditahannya pelaku dan lambat penetapan tersangka oleh Polresta Bandarlampung, LSM
Lentera sampaikan laporan ke Polda dan Mabes polri
Guna mendukung program Kapolri untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam
penanganan perkara dan penegakan hukum oleh institusi polri, Ketua LSM Lentera sampaikan
laporan Penanganan Perkara Dugaan Penggeroyokan dengan luka berat yang diduga ada
permainan dalam penetapan tersangka dan tidak ditahannya terduga pelaku pengeroyokan
tersebut kepolda Lampung dan Mabes polri ujar Muharis Wijaya.(30/05/2024)
Advokasi yang dilakukan terhadap insial PAN selaku Korban Penggeroyokan merupakan bentuk
kepedulian terhadap penegakan hukum agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum ujar Muharis. Pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat dan
korban harus menjalani operasi serta menjalani recovery pasca operasi 6 bulan ungkap
muharis.
Pada saat kejadian Korban sudah melayangkan laporan pengaduan kepolresta bandar
Lampung tanggal 26 November 2023 dan langsung mendapatkan penaganan Medis pasca
Pengeroyokan tersebut ujar Muharis.
Dari Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/1955-
a/I/2024/Reskrim tertanggal 30 Januari 2024 identitas 3 orang yang diduga pelaku juga
dicantumkan dalam surat tersebut ujar Muharis. Salah satu dari 3 orang yang diduga pelaku
pengeroyokan tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Ketua
Partai di Kota Bandar Lampung ujar Muharis.
Adanya dugaan oknum anggota yang bermain dalam penanganan perkara tersebut, dimana
tidak tidak di tahannya pelaku dan lambatnya penetapan tersangka oleh Polresta
Bandarlampung LSM Lentera sampaikan laporan ke Polda Lampung dan Mabes Polri untuk
ditindaklanjuti tutup Muharis.

(Tim )

Nicodemus Biringkanae dan Darma Lelepadang, Resmi Mengendarai Partai NasDem Untuk Pilkada Tana Toraja 2024

Makassar –Bharindojakartaindonesia.com/- Bnri News– Teka teki usungan Partai NasDem pada Pilkada Kabupaten Tana Toraja tahun ini terjawab sudah. Partai yang dipimpin Rusdi Masse (RMS) di Sulawesi Selatan ini menetapkan Nicodemus Biringkanae sebagai Bakal Calon Bupati Tana Toraja.

Keputusan Nicodemus Biringkanae sebagai Bakal Calon Bupati Tana Toraja dari Partai NasDem ditegaskan Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse (RMS), Rabu 29 Mei, malam tadi.

RMS melalui Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma, mengaku Partai NasDem tidak hanya memutuskan sendiri mantan Bupati Tana Toraja itu. Akan tetapi sudah ikut dengan pasangannya atau calon Wakil Bupatinya.

“Keputusannya sudah ada. Partai NasDem di Pilkada Tana Toraja akan mengusung Nicodemus Biringkanae sebagai calon Bupati dan Kombes Pol (Purn) Darma Lelepadang sebagai calon Wakil Bupati,” kata Taqim, begitu sapaanya.

Ditambahkan Taqim, nama Nicodemus Biringkanae dan Kombes Pol (Purn) Darma Lelepadang, tinggal menunggu pleno untuk tingkat DPP untuk penerbitan surat rekomendasi.

Partai NasDem di Tana Toraja saat ini mendudukkan enam kadernya di DPRD. Artinya, tanpa berkoalisi dengan partai lainnya, pasangan Nico Biringkanae-Kombes Pol (Purn) Darma Lelepadang sudah cukup untuk pendaftaran.

Sekadar mengingatkan, Nico Biringkanae adalah mantan Bupati Tana Toraja dan sekarang ini adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Tana Toraja.
Dan putrinya, Sarwindye Biringkanae kini duduk di DPRD Sulsel.

Sementara, Kombes Pol (Purn) Darma Lelepadang, sendiri sudah tak asing di masyarakat Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Dia merupakan Ketua Relawan Kita Prabowo (Kipra) Tana Toraja dan juga sekaligus Ketua Dewan Penasehat Sulawesi Selatan, Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI).

Kemudian, untuk karir di kepolisian sendiri, Kombes Pol (Purn) Darma Lalepadang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Barru 2009 hingga 2011,  Kepala Biro Hukum Polda Sulsel 2023 Pensiun.

( Amos

PJ Walikota Palembang Meresmikan Bedah Rumah di Kec.SU 1 Kel.Tiga Empat Ulu Palembang

Bharindojakartaindonesia.com/- Sum Sel.
Jum’at 31 mai 2024 Pj walikota Palembang BPK ratu dewa beserta jajaran kecamatan dan kelurahan tiga empat ulu meresmikan rumah salah satu warga di lorong Melawai Kel tiga empat ulu Palembang.

Dalam sambutanya Pj walikota Palembang BPK.Ratu Dewa menyampaikan pada pemilik rumah yg beruntung yaitu BPK Taufik unt bisa menjaga rumah tersebut dgn sebaik mungkin.

Dalam kesempat itu juga camat seb ulu satu berkomentar bagi warga Kel tiga empat ulu yg berkepentingan supaya memberikan usulan usulan pada BPK PJ walikota palembang baik itu masalah penerangan lampu jalan,sampah BPJS dan kis.serta yg lainnya yg sifatnya unt kemaslahatan warga masyarakat terutama di daerah tiga empat ulu.

Dalam kesempatan yg baik itu juga BPK lurah tiga empat ulu BPK Rama memberikan motifasi pada warga Kel tiga empat ulu supaya warga nya jgn sungkan untuk memberikan pendapatnya guna tegaknya pembangunan dan perubahan di daerah kel.tiga empat ulu.

Dalam hari itu juga pj walikota Palembang yg langsung menyerahkan kunci rumah dan pemotongan pita pada pemilik rumah yg disaksikan oleh warga sekitarnya.

pewarta Aldrin colind