Pj Bupati Banjarnegara Terbitkan SK Pengangkatan Kades Hasil Pilkades 2024

Rabu (1 Mei 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/- BANJARNEGARA – Setelah melalui proses yang panjang dan tarik ulur berkaitan dengan pelantikan 57 kades terpilih, Pj Bupati Banjarnegara akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) perihal kelanjutan 57 Kepala Desa (Kades)yang terpilih pada pilkades Februari 2024 terpilih lalu.
Dalam SK tersebut, setelah 2 tahun 57 Kades terpilih tersebut nantinya akan langsung dilantik tanpa melalui pemilihan,
SK tersebut diterbitkan setelah melalui mediasi antara 57 Kades terpilih dengan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto diruang pringgitan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Selasa, (30/4/2024) kemarin.

Hery Setyo Pranadi Salah satu Kapala Desa terpilih dari Desa Petambakan Kecamatan Madukara mengatakan,” salah satu hasil mediasi dengan Pj Bupati Banjarnegara adalah diterbitkannya SK bupati.
Sehingga 57 nantinya Kades terpilih ini mendapat jaminan khusus untuk dilantik pada April 2026 nanti.
“Tadi Bupati memberikan SK ke kami 57 desa Kades terpilih, Pak Pj memberikan jaminan khusus kepada kami dalam bentuk SK, meski belum di lantik saat ini,” katanya
Dalam SK tersebut sesuai dengan undang-undang baru tentang desa yakni Undang-undang nomor 3 tahun 2024 disebutkan bahwa nantinya 57 Kades terpilih ini akan langsung dilantik tanpa ada pemilihan ulang.
“Intinya SK tersebut memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Jadi 30 april 2026 nanti 57 kades terpilih akan langsung dilantik tanpa pemilihan,” lanjutnya

Heri menambahkan, dengan tertibnya SK tersebut Ia menerima keputusan Pj Bupati Banjarnegara untuk dilantik 2 tahun mendatang.
“Sebagai calon Kades terpilih saya bisa menerima keputusan Pj bupati.

Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah melaksanakan Pilkades dengan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Banjarnegara Hendro Cahyono mengatakan,” semua tahapan Pilkades di 57 desa sudah dilaksanakan sesuai undang-undang.
Sehingga proses Pilkades yang sudah dilaksanakan di 57 desa legal.

Hendro menambahkan, pilkades sejak awal sampai dengan pemungutan suara sudah sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Pilkades kemarin itu sah, Setelah ada undang-undang baru maka kita lakukan penyesuain lagi nantinya,” Ujarnya

Ia mengatakan, penyesuaian tersebut adalah pelantikan yang ditunda 2 tahun mendatang.
Mestinya Kades terpilih dilantik 30 April 2024. Namun dengan adanya penyesuaian ditunda menjadi 2 tahun mendatang.
“57 Kades terpilih ini hanya ditunda pelantikannya selamadua tahun, jadi nantinya mereka akan dilantik pada 30 April 2026,” katanya.

    (ad/ahr/awi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *