Lembaga PST laporkan dugaan KKN 9 Desa di 2 Kecamatan Kabupaten Muara Enim Ke Kejati Sumsel

Palembang – Bharindojakartaindonesia.com/- Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST)  sampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait adanya dugaan penyimpangan pada Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022, pada 9 Desa, dalam 2 kecamatan di kabupaten Muara Enim.

Dian HS, Ketua Lembaga PST kepada awak media menyampaikan, berdasarkan Kajian dan Penelitian dilapangan, pada beberapa kegiatan terdapat banyak ketidaksesuaian, bahkan terdapat pekerjaan yang diduga markup RAB serta adanya dugaan LPJ, SPJ yang tida ksesuai dan tidak tranfarans.

Selain itu kata Dian, ada juga dugaan beberapa nota kwitansi belanja barang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai realisasinya, sehingga diduga pada realisasi beberapa kegiatan tersebut terindikasi mengarah pada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menyebabkan kerugian Negara.

“Ada LPJ, SPJ yang di laporkan karena diduga tidak pernah di periksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang, baik itu  inspektorat maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Dian, Rabu (22/05/2024).

Selain itu lanjut Dian, ada juga beberapa kegiatan tersebut sudah terkesan terindikasi adanya manipulasi laporan yang diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, ataupun golongan tertentu.

Dian menjelaskan, atas semua dugaan tersebut, menurutnya demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari desa, serta mengingat setiap kegiatan  tersebut menggunakan keuangan Negara, maka sebagai lembaga kontrol sosial mereka memandang perlu untuk membuat Lapdu melalui aksi demonstrasi ke APH, yaitu pihak Kejati Sumsel, dengan tuntutan,

– Pertama mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana KKN, pada realisasi dana desa yang diduga rentan diselewengkan, khususnya yang terjadi pada 9 desa tersebut.

– Kedua Lembaga PST juga meminta kepada pihak Kejati Sumsel, melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi KKN pada 9 desa  tersebut.

Selain itu lanjut Dian, Lembaga PST juga meminta kepada Pihak kejati sumsel untuk segera memanggil:

1. Kades Mulia Abadi, Kecamatan Muara Belida.

2. Kades Arisan Timur, Kecamatan Muara Belida.

3. Kades Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida.

4. Kades Gedung Buruk, Kecamatan Muara Belida.

5. Kades Tanding Marga,  Kecamatan sungai rotan
6. Kades Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan.

7. Kades Paya Angus, Kecamatan Sungai Rotan.

8. Kades Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan.

9. Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan.

“Kami meminta ke 9 Kades tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk data-data realisasi yang telah dilaksanakan yang diduga tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan,” imbuhnya.

Dian juga menegaskan, pihak Kejati Sumsel agar segera memanggil Kades Pendamping Desa,Tenaga Ahli, Bendahara Desa, serta semua pihak yang diduga terlibat atas dugaan markup, RAB, SPJ, LPJ untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk juga  diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikarenakan semua pihak tersebut diduga terlibat dalam pembuatan RAB, SPJ, LPJ, mengingat kurangnya SDM Kades
beserta perangkatnya,
bahkan kata Dian, dirinya juga  menambahkan untuk mempermudah pihak kejati Sumsel dalam melakukan
penindakan, termasuk juga menyampaikan Lapdu beserta data pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI No: 43 Tahun 2018.

Dan, sebagai kontrol sosial dirinya  akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.

“Hari ini karena libur panjang bersama, Lembaga PST tidak dapat melakukan demo aksi damai. Namun, dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan data tambahan melalui kajian terkait dugaan korupsi realisasai anggaran desa Tahun 2023 demo secepatnya akan kami lakukan,” pungkas Dian diakhir pembicaraan.

Pewarta : Lily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *